PONTIANAK POST – Pada Kanal Youtube ASISI Channel disebutkan bahwa kabar tentang isu lingkungan di Indonesia akhir-akhir ini memberi gambaran betapa serius kerusakan lingkungan di tanah air akibat berbagai industri.
Video dengan judul "Banjir Bandang, Majapahit dan Arifnya Konservasi Alam Lingkungan Ala Leluhur Kita" yang terbit pada 24 Oktober 2025 itu berusaha menguak standar apa yang diberlakukan masyarakat klasik, terutama di zaman keemasan Majapahit.
“Di masyarakat yang demikian menjunjung kemurnian alam, tentunya konsekuensi bagi para perusak alam sangat berat. Beberapa diantaranya adalah dihukum mati,” tulis Asisi Suhariyanto pada kolom deskripsi.
Penegakan Hukum Pada Masa Majapahit
Pasal 247 dalam Kutaramanawa menyebut bahwa supaya pelaku memberikan uang pakuramas, patepung tawar, dan isuh-isuh kepada sanak keluarga korban; atau uang pakambaligi atau pakuramas sebanyak 2 tali kepada tuannya.
Asisi menjelaskan, kalau seseorang menebang pohon kemudian tidak sengaja dalam arti lalai menimbulkan korban jiwa, kemudian diselesaikan lewat kekeluargaan maka hukumannya ganti rugi. Hanya saja ganti rugi di sini nilainya berat dan besar sekali.
Berbeda dengan jalur pengadilan, akan membuatnya lebih berat. Jika terbukti karena kelalaiannya menyebabkan korban jiwa, maka bisa dituntut senilai dengan harga nyawa dari orang itu.Dalam arti hukumannya pasti mati, tegas Asisi.
Lebih lanjut, sejarawan muda itu mengungkap jika hukuman pada masa Majapahit itu diterapkan sekarang, tentu penanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi saat ini hukumannya adalah hukuman mati.
Hukuman Tergantung Kadar Kerusakan yang Diperbuat
Menurut Asisi dalam kanal youtube tersebut, para perusak alam pada masa Majapahit akan dikenai hukuman sesuai dengan kadar apa yang telah dirusaknya.
Hukuman bisa berupa denda, ganti rugi hingga hukuman mati.
“Kalau kita melihat kasus pada kerusakan alam sekarang, karena perusahaan atau pertambangan melakukan eksploitasi alam yang menyebabkan banjir dan desa-desa sekitar terkena dampak, kemudian menimbulkan korban jiwa, itu hukumannya mati dalam standar Majapahit,” ucap Asisi.
“Kalau di sekitar itu tidak sampai mati, hanya kerugian materi, maka harus diganti. Dan kalau orang tersebut mengalami penyakit, maka harus disembuhkan sampai sembuh,” ujarnya lebih lanjut.
“Ini adalah standar hukuman pada masa Majapahit,” pungkas Asisi. (*)
Editor : Miftahul Khair