Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Salat Wajib Lima Waktu Tertinggal? Begini Cara Mengqadhanya Menurut Ulama

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat.

PONTIANAK POST – Jamak diketahui bersama bahwa salat maktubah atau salat lima waktu adalah wajib hukumnya bagi setiap Islam yang sudah terbebani secara hukum (mukalaf).

Kewajiban tersebut berlaku sejak peristiwa Isra Mikraj Baginda Nabi Muhammad saw. Sejak peristiwa agung itu, salat menjadi kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan.

Sifatnya adalah ibadah personal atau wajib secara individu. Oleh karena itu, salat tidak dapat diwakilkan.

Namun, bagaimana jika dalam hidup kita terdapat kelalaian, dalam artian meninggalkan salat?

Bagaimanapun keadaannya, salat harus tetap dilakukan. Jika terlewat, maka setiap individu memiliki kewajiban untuk mengganti atau mengqadanya.

Salat yang Tertinggal

Melansir dari laman NU Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hlm. 110 menjelaskan qadha salat sebagai berikut:

Adapun qadha (dalam salat) ialah melaksanakan salat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut ada.”

Masih menurut al-Khin dan al-Bugha, ada dua macam qadha, yakni:

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan salat dituntut untuk mengqadha-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak. Perbedaannya adalah: jika ia meninggalkan salat karena uzur, baik lupa ataupun tidur, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib segera mengqadha-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadha-nya.”

Walhasil, lupa ataupun sengaja, salat yang kita tinggalkan harus tetap diganti.

Cara Mengganti Salat yang Tertinggal

Tidak ada cara khusus untuk mengganti salat yang terlewat tersebut, kecuali wajib dilakukan sesegera mungkin dengan mulai melaksanakannya.

Salat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur wajib segera diganti, sedangkan boleh ditunda jika disebabkan lupa, tertidur, atau uzur lainnya.

Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti salat yang ditinggalkan tersebut. Hal ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari Nomor 572:

Barang siapa meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah salat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.” (*)

Editor : Miftahul Khair
#qadha #salat #ulama #fiqih #nu online #tertinggal