Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Publik Junjung Praduga Tak Bersalah

Khoiril Arif Ya'qob • Senin, 12 Januari 2026 | 13:00 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

PONTIANAK POST - Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini serukan masyarakat luas untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Melalui akun Instagram Daily Gus Yaqut, Mellisa memberikan pernyataan resminya (9/1). Ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Menurutnya bahwa dalam setiap proses hukum undang-undang menjamin keadilan dan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan tetap.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis Mellisa yang diunggah pada akun tersebut.

Melindungi Hak Hukum Gus Yaqut

Mellisa mengungkap akan mendampingi klienya, Gus Yaqut, secara profesional dan tanggung jawab. Serta mengawal seluruh proses hukum sesuai ketentuan undang-undang guna melindungi hak kliennya.

“Sebagai penasehat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung agar KPK dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional. Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik,” tutupnya.

Sikap Gus Yaqut dalam Proses Hukum

Dalam pernyataan resmi Mellisa, mula-mula ia menyatakan telah menerima informasi terkait penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia 2023-2024 di Kementerian Agama Indonesia.

Dengan demikian, ia sebagai kuasa hukum menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Ia menyatakan kliennya telah bersikap kooperatif dalam memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Katanya, hal tersebut adalah bentuk komitmen dari Gus Yaqut terhadap penegakan hukum.

“Klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga kedepannya,” terangnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#kpk #Korupsi #yaqut cholil qoumas #kuasa hukum #haji #Mantan Menteri Agama