PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga mengalami gangguan kejiwaan setelah sempat membuat keributan di Bandara SAMS Sepinggan.
WNA perempuan berinisial JGS (55) tersebut diamankan setelah menunjukkan perilaku tidak terkendali di area bandara. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwokohadi Sandra Dewa mengungkapkan, proses pengamanan sempat mengalami kendala karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Kondisinya tidak kooperatif karena melakukan perlawanan dengan teriak-teriak dan ngoceh tidak jelas,” ucapnya, dilansir dari Kaltim Post.
Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk membantu proses pengamanan. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan indikasi gangguan kejiwaan pada JGS.
Sebagai langkah lanjutan, Imigrasi segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda serta memberikan fasilitas penanganan medis. “Kami dengan pendekatan humanis juga memfasilitasi yang bersangkutan mendapat penanganan medis lebih lanjut,” tuturnya.
Pada Senin (14/4), JGS menjalani konsultasi dengan dokter spesialis kejiwaan di RS Dr. R. Hardjanto atau RS Tentara. Saat ini, JGS ditempatkan di ruang detensi imigrasi selama tiga hari untuk pengawasan sementara.
Baca Juga: Fenomena Jasa Suruh Menjamur, Ini Etika dan Batas Wajarnya Menurut Pakar
Berdasarkan keterangan anaknya berinisial RDS (24), mereka telah berada di Balikpapan selama sekitar dua minggu untuk tujuan wisata. Ia menyebut perjalanan tersebut dimaksudkan untuk membantu kondisi ibunya.
“Anak berencana membawa ibunya liburan untuk mengurangi depresi. Tapi sampai saat ini bukan berkurang, justru sakit semakin naik,” bebernya.
Doni menambahkan, seharusnya JGS dan keluarganya meninggalkan Indonesia pada 8 April 2026. Namun akibat insiden tersebut, mereka harus mengurus perpanjangan izin tinggal sekaligus menyelesaikan kewajiban overstay.
Saat ini, Imigrasi masih melakukan pengawasan sambil menunggu rekomendasi medis terkait kondisi JGS. “Ketika sudah ada pernyataan dokter, kami melakukan pendeportasian sesuai UU Keimigrasian,” tutupnya. (*/bas)
Editor : Basilius Andreas Gas