Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pendekatan Humanis Imigrasi Balikpapan Tangani WNA Belanda Diduga Alami Gangguan Jiwa Usai Ricuh di Bandara Sepinggan

Basilius Andreas Gas • Senin, 13 April 2026 | 19:08 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendampingi WNA asal Belanda, JGS (55) untuk menjalani pemeriksaan medis. (FOTO : ANGGI PRADITHA/KALTIM POST)
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendampingi WNA asal Belanda, JGS (55) untuk menjalani pemeriksaan medis. (ANGGI PRADITHA/KALTIM POST)

PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga mengalami gangguan kejiwaan setelah sempat membuat keributan di Bandara SAMS Sepinggan.

WNA perempuan berinisial JGS (55) tersebut diamankan setelah menunjukkan perilaku tidak terkendali di area bandara. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Doni Purwokohadi Sandra Dewa mengungkapkan, proses pengamanan sempat mengalami kendala karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Kondisinya tidak kooperatif karena melakukan perlawanan dengan teriak-teriak dan ngoceh tidak jelas,” ucapnya, dilansir dari Kaltim Post.

Baca Juga: Suspensi 18 Dapur MBG di Balikpapan Akibat Pelanggaran IPAL Picu Dampak Lingkungan dan Ganggu Distribusi Gizi Ribuan Siswa

Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk membantu proses pengamanan. Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan indikasi gangguan kejiwaan pada JGS.

Sebagai langkah lanjutan, Imigrasi segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda serta memberikan fasilitas penanganan medis. “Kami dengan pendekatan humanis juga memfasilitasi yang bersangkutan mendapat penanganan medis lebih lanjut,” tuturnya.

Pada Senin (14/4), JGS menjalani konsultasi dengan dokter spesialis kejiwaan di RS Dr. R. Hardjanto atau RS Tentara. Saat ini, JGS ditempatkan di ruang detensi imigrasi selama tiga hari untuk pengawasan sementara.

Baca Juga: Fenomena Jasa Suruh Menjamur, Ini Etika dan Batas Wajarnya Menurut Pakar

Berdasarkan keterangan anaknya berinisial RDS (24), mereka telah berada di Balikpapan selama sekitar dua minggu untuk tujuan wisata. Ia menyebut perjalanan tersebut dimaksudkan untuk membantu kondisi ibunya.

“Anak berencana membawa ibunya liburan untuk mengurangi depresi. Tapi sampai saat ini bukan berkurang, justru sakit semakin naik,” bebernya.

Doni menambahkan, seharusnya JGS dan keluarganya meninggalkan Indonesia pada 8 April 2026. Namun akibat insiden tersebut, mereka harus mengurus perpanjangan izin tinggal sekaligus menyelesaikan kewajiban overstay.

Saat ini, Imigrasi masih melakukan pengawasan sambil menunggu rekomendasi medis terkait kondisi JGS. “Ketika sudah ada pernyataan dokter, kami melakukan pendeportasian sesuai UU Keimigrasian,” tutupnya. (*/bas)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#wna #warga negara asing #belanda #imigrasi #gangguan kejiwaan