PONTIANAK POST–Perjuangan Indonesia mempertahankan kemerdekaan tidak hanya dilakukan melalui pertempuran bersenjata, tetapi juga lewat jalur diplomasi.
Salah satu perundingan penting yang menjadi tonggak sejarah bangsa adalah Perjanjian Roem Royen yang berlangsung pada 7 Mei 1949 antara Indonesia dan Belanda.
Perjanjian ini menjadi langkah besar menuju pengakuan kedaulatan Indonesia setelah Belanda melancarkan Agresi Militer Belanda II dan menahan sejumlah pemimpin Republik Indonesia.
Baca Juga: Perjanjian Hudaibiyah, Strategi Damai Rasulullah yang Mengubah Sejarah Islam
Melalui perundingan tersebut, dunia internasional mulai memberi tekanan kuat kepada Belanda agar menghentikan agresinya terhadap Indonesia.
Latar Belakang Perjanjian Roem Royen
Diresume dari laman idsejarah.net, perjanjian Roem Royen dilatarbelakangi situasi politik dan militer yang memanas setelah Belanda menyerang Yogyakarta pada Agresi Militer Belanda II. Saat itu Belanda mengklaim Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah hancur dan Republik Indonesia sudah tidak lagi memiliki kekuatan.
Namun propaganda tersebut justru memicu kecaman dunia internasional, terutama dari Amerika Serikat, Inggris, dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tekanan internasional membuat PBB turun tangan melalui perubahan Komisi Tiga Negara (KTN) menjadi UNCI atau United Nations Commission for Indonesia.
UNCI dipimpin Merle Cochran dari Amerika Serikat dengan anggota Critchley dari Australia dan Harremans dari Belgia. Lembaga inilah yang kemudian menjadi penengah dalam upaya mempertemukan Indonesia dan Belanda di meja perundingan.
Perundingan Berlangsung Alot
Perundingan Roem Royen dimulai pada 14 April 1949 hingga mencapai kesepakatan pada 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin Mohammad Roem dengan anggota seperti Ali Sastroamidjojo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary.
Baca Juga: KTP2JB Protes Perjanjian RI-Amerika, Nilai Pasal Platform Digital Lemahkan Ekosistem Pers
Sementara pihak Belanda dipimpin Herman van Royen bersama sejumlah anggota delegasi lainnya. Jalannya perundingan berlangsung alot karena kedua pihak memiliki kepentingan yang berbeda.
Situasi semakin penting ketika Drs. Mohammad Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX dihadirkan dari pengasingan. Kehadiran Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi simbol kuat bahwa Republik Indonesia masih eksis dengan Yogyakarta sebagai pusat pemerintahan.
Isi Perjanjian Roem Royen
Baca Juga: SPS Tolak Perjanjian Dagang RI-AS, Sebut Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Digital dan Media Nasional
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang disetujui kedua pihak. Indonesia setuju menghentikan aktivitas gerilya dan bersedia menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB).
Sementara itu Belanda sepakat menghentikan operasi militer, membebaskan tahanan politik, serta mengembalikan pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta. Selain itu, Belanda juga menyetujui penyerahan kedaulatan kepada Indonesia tanpa syarat.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju pengakuan resmi kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar.
Baca Juga: AMSI Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, Minta Perlindungan Industri Pers Nasional
Dampak Besar bagi Indonesia
Perjanjian Roem Royen membawa dampak besar bagi perjalanan bangsa Indonesia. Salah satu dampak paling penting adalah kembalinya Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta ke Yogyakarta setelah sebelumnya diasingkan oleh Belanda.
Selain itu, Yogyakarta kembali ditegaskan sebagai ibu kota sementara Republik Indonesia. Perjanjian ini juga membuka jalan bagi Indonesia untuk memperoleh pengakuan internasional yang lebih luas.
Melalui diplomasi yang panjang dan penuh tekanan, Perjanjian Roem Royen menjadi bukti perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak hanya dilakukan di medan perang. Tetapi juga melalui kecerdasan diplomasi di meja perundingan.
Editor : Silvina