Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tragedi Trisakti 1998, Utang Sejarah yang Belum Tuntas Hingga Kini

Silvina • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:16 WIB
Ilustrasi Tragedi Trisakti
Ilustrasi Tragedi Trisakti

 

PONTIANAK POST –Tragedi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Indonesia. Hingga kini, pelaku penembakan empat mahasiswa Trisakti belum juga terungkap secara jelas.

Peristiwa yang menjadi salah satu simbol lahirnya reformasi tersebut terus menjadi sorotan karena dianggap sebagai bagian dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang belum terselesaikan.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat melalui laman digitalnya mencatat, berbagai upaya penuntasan kasus telah dilakukan, namun hingga sekarang keluarga korban masih menanti kejelasan hukum dan pertanggungjawaban negara.

Baca Juga: Mengenang Tragedi Trisakti 1998, Saat Empat Mahasiswa Gugur Demi Reformasi

MPR Pernah Mendesak Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM

Ketua MPR saat itu, Zulkifli Hasan, pernah mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk Tragedi Trisakti.

Menurut Zulkifli, kasus penembakan mahasiswa Trisakti menjadi utang negara yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban sejarah bagi generasi mendatang.

Baca Juga: Tragedi Kematian Siswi MTsN, KPPAD Kalbar Serukan Evaluasi Sistem Perlindungan Anak di Sekolah

Ia menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi mahasiswa Universitas Trisakti dan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Ini menjadi utang pemerintah yang harus dituntaskan agar tidak lagi menjadi beban bagi generasi yang akan datang,” ujar Zulkifli Hasan kala itu.

Lima Tuntutan Mahasiswa Trisakti

Baca Juga: Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Gedung DPRD Kalbar, Ini Poin-poin Tuntutannya

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa Universitas Trisakti menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Salah satunya adalah meminta Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc guna mengusut kasus Tragedi Trisakti 1998.

Mahasiswa juga meminta agar tanggal 12 Mei ditetapkan sebagai Hari Pergerakan Mahasiswa serta pemberian gelar pahlawan reformasi kepada empat mahasiswa yang gugur.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Singkawang Ditangkap di Bandara Supadio, Bawa Sabu 600 Gram Tujuan Jakarta

Selain itu, mahasiswa mendesak pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan keluarga korban dan mempercepat penyelesaian kasus dengan mengoptimalkan instrumen penegakan hukum.

Keluarga Korban Mengaku Lelah dengan Janji

Karsiah Sie, ibu dari Hendriawan Sie, salah satu korban Tragedi Trisakti, mengaku keluarga korban sudah lelah mendengar janji penyelesaian kasus HAM yang terus diulang di setiap pergantian pemerintahan.

Baca Juga: Menagih Janji Literasi: Refleksi Hardiknas di Persimpangan Digital

Menurutnya, pemerintah selama ini hanya menyampaikan rencana tanpa realisasi nyata.

“Cukup dengan janji-janji, kami sekarang menunggu aksi nyata pemerintah,” kata Karsiah.

Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah berencana membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Juga: DAMRI Bakal Lakukan Investigasi Internal, Usut Tragedi Kecelakaan Bus di Penyeladi-Sanggau

Perbedaan Pandangan soal Pelanggaran HAM Berat

Dua tahun setelah tragedi terjadi, DPR sempat membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Namun, hasil rekomendasi DPR menuai kontroversi karena menyebut penembakan Trisakti bukan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Pengesahan Revisi KUHAP Dikecam, Kritikan Terhadap Potensi Pelanggaran HAM

Kesimpulan tersebut berbeda dengan hasil penyelidikan Komnas HAM yang justru menyatakan Tragedi Trisakti termasuk pelanggaran HAM berat.

Perbedaan pandangan itu membuat proses hukum berjalan lambat dan belum menghasilkan kepastian hukum hingga sekarang.

Keadilan yang Masih Dinantikan

Baca Juga: Prodi Terancam Ditutup, BRIN Tekankan Transformasi Kurikulum di Dunia Kampus

Bagi keluarga korban, perjuangan mencari keadilan belum selesai meski reformasi telah berjalan lebih dari dua dekade.

Lasmiati, orangtua almarhum Hery Hartanto, pernah mempertanyakan sikap elite politik yang dinilai diam terhadap kasus penembakan mahasiswa Trisakti.

Menurutnya, para pejabat saat ini menikmati hasil reformasi yang diperjuangkan mahasiswa, tetapi belum mampu menghadirkan keadilan bagi korban.

Hingga kini, misteri siapa pelaku penembakan mahasiswa Trisakti masih menjadi pertanyaan besar dalam sejarah reformasi Indonesia.

Editor : Silvina
#tragedi trisakti #1998 #utang sejarah #penembakan #reformasi