Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Cara Baru Malaysia Lindungi Konsumen dari Bahaya Oli Mesin Palsu Kendaraan

Chairunnisya • Kamis, 9 Juli 2026 | 17:38 WIB
Ilustrasi ganti oli mobil. (MAGNIFIC)
Ilustrasi ganti oli mobil. (MAGNIFIC)

PONTIANAK POST - Memastikan keaslian oli mesin menjadi langkah penting untuk menjaga performa kendaraan sekaligus menghindari kerugian akibat penggunaan produk palsu.

Malaysia menerapkan aturan baru yang memudahkan masyarakat mengenali oli mesin asli melalui sistem sertifikasi dan label resmi.

Dilansir dari Reddit, aturan tersebut tertuang dalam Trade Descriptions Order (Certification and Marking of Engine Oil for Motor Vehicles) 2024 yang mulai berlaku pada Senin.

Baca Juga: Lima Cara Mudah Membedakan Oli Mesin Asli dan Palsu Sebelum Membeli

Melalui kebijakan ini, konsumen dapat lebih mudah membedakan oli mesin asli dari berbagai produk palsu yang masih beredar di pasaran.

Berbagai kelompok kepentingan menilai langkah tersebut akan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen sekaligus membantu pemerintah menekan peredaran oli palsu.

Aturan Sudah Ditetapkan Sejak Tahun Lalu

Sebenarnya, aturan ini telah diwartakan pada 11 Oktober tahun lalu. Namun, pemerintah memberikan waktu enam bulan kepada produsen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Oli Palsu di Kalbar, Dari Penyidikan hingga Segera Disidangkan

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pihak yang ingin memasok oli mesin kendaraan bermotor wajib mengajukan permohonan kepada SIRIM QAS International Sdn Bhd sebagai otoritas yang berwenang untuk memperoleh sertifikasi dan label kesesuaian.

Oli mesin yang dimaksud adalah pelumas yang digunakan pada mesin pembakaran dalam kendaraan bermotor.

Mengacu pada Guidelines for Certification and Marking of Engine Oils for Motor Vehicles yang diunggah di situs SIRIM QAS, setiap produk harus melalui serangkaian pengujian.

Baca Juga: Kasus Oli Palsu Edi Chou Naik Tahap Penuntutan, Polda Kalbar Limpahkan Tersangka ke Kejari Mempawah

Apabila memenuhi seluruh persyaratan, pemohon akan memperoleh sertifikat lisensi produk asli atau laporan verifikasi batch.

Setelah itu, produsen diperbolehkan mencantumkan tanda sertifikasi produk asli SIRIM pada produknya.

Selain itu, produsen juga dapat mengajukan Conformity Label yang wajib ditempelkan di bagian atas tutup kemasan oli mesin.

Denda Ratusan Ribu Ringgit bagi Pelanggar

Baca Juga: BPM Kalbar Desak Polisi Bongkar Jaringan Cukong di Balik Kasus Oli Palsu

Berdasarkan warta pemerintah federal tertanggal 11 Oktober tahun lalu, badan usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenai denda hingga RM200.000 atau Rp887.400.000 (dengan nilai tukar 1 ringgit = Rp4.437)

Apabila kembali melakukan pelanggaran, denda dapat meningkat hingga RM500.000 atau Rp2.218.500.000 setelah dinyatakan bersalah.

Sementara itu, pelanggar yang bukan merupakan badan usaha dapat dikenai denda hingga RM100.000 (Rp443.700.000),  hukuman penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya.

Baca Juga: Kejati Kalbar Nyatakan P-21, Kasus Oli Palsu Tunggu Penyerahan Tersangka

Untuk pelanggaran kedua dan seterusnya, ancaman hukumannya berupa denda hingga RM250.000 (Rp1.109.250.000), penjara paling lama lima tahun, atau keduanya.

Produk Akan Diuji Secara Berkala

Oli mesin yang telah memiliki Conformity Label tetap akan dipilih secara acak dari pasar untuk menjalani pengujian berkala guna memastikan produk tersebut terus memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Massa Desak Kejati Kalbar Tangkap Cukong Oli Palsu dan Tambang Ilegal

Data Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia menunjukkan, sepanjang Januari 2019 hingga Februari tahun ini terdapat 240 pengaduan terkait produk oli mesin kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, aparat melakukan 36 tindakan penegakan hukum dengan nilai penyitaan mencapai RM1.154.198.

Sertifikasi Dinilai Lindungi Hak Konsumen

Baca Juga: Bantah Edi Chow Oplos Oli, Kuasa Hukum: Bukan Palsu, Hanya Tidak Sesuai Spesifikasi

Chief Executive Officer Federation of Malaysian Consumers Associations (Fomca), Saravanan Thambirajah, mengatakan penerapan label sertifikasi memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dibeli telah memenuhi standar mutu dan regulasi.

"Unit tersebut beroperasi tanpa memiliki izin. Oli mesin bekas diberi warna kembali dan dijual sebagai pelumas bermerek. Lokasi tersebut telah disegel, dan penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung."

Saravanan juga menilai sistem sertifikasi sebaiknya diperluas untuk mencakup produk otomotif lainnya, seperti cairan rem dan cairan pendingin mesin.

Waspadai Pemalsuan Label Sertifikasi

Baca Juga: Kasus Oli Palsu Edi Chou Naik Tahap Penuntutan, Polda Kalbar Limpahkan Tersangka ke Kejari Mempawah

Meski mendukung kebijakan tersebut, Saravanan mengingatkan adanya potensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memalsukan atau meniru label sertifikasi.

Ia mengusulkan mekanisme yang serupa dengan sistem verifikasi keaslian obat milik Kementerian Kesehatan melalui hologram Meditag.

Melalui mekanisme tersebut, pengguna cukup memindai hologram menggunakan kamera ponsel, kemudian hasil verifikasi keaslian produk akan langsung ditampilkan.

Baca Juga: Ketua BPM Kalbar Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Peredaran Oli Palsu

Saravanan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli oli mesin.

"Belilah oli hanya di bengkel atau toko resmi yang telah tersertifikasi dan tepercaya. Hindari membeli dari penjual daring yang mencurigakan atau platform yang tidak dikenal. Jika ragu, hubungi langsung pihak produsen." ujarnya. (*) 

Editor : Chairunnisya
#oli palsu