Saren, Makanan Haram dalam Islam Ini Pernah Jadi Favorit Sebagian Musliim di Jawa, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Silvina • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 11:11 WIB
Ilustrasi warga di Tanah Jawa yang pernah mengonsumsi Saren, makanan haram dalam Islam.
Ilustrasi warga di Tanah Jawa yang pernah mengonsumsi Saren, makanan haram dalam Islam.

 

PONTIANAK POST – Bagi sebagian masyarakat Jawa, nama saren mungkin sudah tidak asing lagi. Makanan tradisional yang dibuat dari darah hewan ini pernah menjadi hidangan yang cukup populer di sejumlah daerah, bahkan dikonsumsi oleh sebagian masyarakat muslim.

Fakta tersebut mungkin terdengar mengejutkan bagi sebagian orang. Namun, menurut penjelasan yang disampaikan dalam tayangan YouTube Shorts kanal BigeruTV, kondisi itu terjadi bukan karena masyarakat sengaja mengabaikan ajaran agama, melainkan karena pada masa itu pengetahuan mengenai hukum makanan dalam Islam belum tersebar luas seperti sekarang.

Seiring berkembangnya dakwah dan kemudahan akses informasi, masyarakat mulai memahami bahwa darah termasuk makanan yang diharamkan dalam Islam. Sejak itulah konsumsi saren perlahan mulai ditinggalkan oleh umat muslim.

Baca Juga: Tri Wiryawan: Pemuda Kubu Raya yang Menggali Warisan Budaya Jawa

Apa Itu Saren?

Saren merupakan makanan tradisional yang dibuat dari darah hewan, umumnya darah ayam atau sapi.

Darah tersebut dibiarkan membeku terlebih dahulu, kemudian dipotong-potong dan diolah menjadi berbagai jenis masakan sesuai tradisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Mengapa Babi Haram dalam Islam? Guru Besar UI Ulas DNA Babi yang Disebut Mirip Manusia, Benarkah Ada Kaitannya

Di beberapa wilayah di Pulau Jawa, saren telah dikenal sejak ratusan tahun lalu dan menjadi bagian dari kuliner masyarakat.

Pada masa itu, makanan tersebut dipandang sebagai salah satu bahan pangan yang lazim dikonsumsi. Terutama ketika proses penyembelihan hewan menghasilkan darah dalam jumlah cukup banyak.

Mengapa Dulu Banyak Muslim Mengonsumsinya?

Baca Juga: Paguyuban Jawa Kota Singkawang Diharap Berkarya Dalam Pelestarian Budaya dan Toleransi

Menurut penjelasan dalam video tersebut, pada masa lampau penyebaran ilmu agama belum semudah sekarang.

Akses terhadap kitab-kitab fikih, ceramah, maupun pendidikan agama masih sangat terbatas, terutama di daerah-daerah pedesaan.

Akibatnya, sebagian masyarakat belum mengetahui bahwa darah termasuk makanan yang diharamkan dalam syariat Islam.

Baca Juga: Sejarah Malam Satu Suro, Tradisi Jawa yang Berawal dari Upaya Sultan Agung Menyatukan Rakyat

Karena belum memahami hukumnya, saren dikonsumsi sebagaimana makanan tradisional lainnya dan tidak dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama.

Kondisi tersebut menunjukkan tingkat pengetahuan keagamaan masyarakat pada masa itu berbeda dengan kondisi saat ini yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi.

Darah Termasuk Makanan yang Diharamkan dalam Islam

Baca Juga: Diasingkan di Tempat Kerja dan Ingin Resign? Simak Analisis BaZi dan Solusi Kongsi Bisnis Kuliner

Dalam ajaran Islam, darah yang mengalir termasuk salah satu makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi.

Larangan tersebut telah disebutkan dalam Alquran di antaranya pada Surah Al-Ma'idah ayat 3 dan Surah Al-An'am ayat 145, yang menyebutkan darah sebagai salah satu yang diharamkan bagi umat Islam.

Karena itu, setelah pemahaman agama semakin meluas, masyarakat muslim mulai meninggalkan kebiasaan mengonsumsi saren.

Baca Juga: Kapok Bisnis Kuliner Bangkrut? Simak Analisis BaZi dan Alasan Karier Asuransi Jauh Lebih Hoki

Perubahan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan berlangsung bertahap seiring meningkatnya pendidikan agama dan aktivitas dakwah di berbagai daerah.

Dakwah dan Informasi Mengubah Kebiasaan Masyarakat

Menurut BigeruTV, perubahan mulai terlihat semakin nyata sejak sekitar dekade 1990-an.

Baca Juga: Terungkap, Begini Jejak Dakwah Soeharto di Papua yang Masih Dikenang hingga Kini

Pada masa itu, dakwah Islam berkembang semakin luas melalui majelis taklim, media massa, buku-buku keislaman, hingga kemudian diperkuat oleh perkembangan media elektronik.

Pemahaman masyarakat mengenai makanan halal dan haram pun semakin baik.Akibatnya, saren yang sebelumnya dianggap sebagai makanan tradisional biasa mulai ditinggalkan oleh banyak umat Islam.

Meski demikian, keberadaan saren tetap menjadi bagian dari catatan sejarah kuliner Nusantara yang mencerminkan bagaimana tradisi masyarakat dapat berubah seiring bertambahnya pengetahuan.

Baca Juga: Fakta Menarik Tacin Mera Pote Madura, Tradisi Hidangan Bulan Safar yang Tetap Lestari di Kalimantan Barat

Tradisi Bisa Berubah karena Pemahaman Agama

Perjalanan saren menunjukkan bahwa tradisi dan budaya masyarakat dapat mengalami perubahan ketika pengetahuan berkembang.

Apa yang dahulu dianggap lumrah, bisa saja ditinggalkan setelah masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ajaran agama.

Baca Juga: Pukat Tarik Manual Padang Tikar, Tradisi Leluhur yang Masih Bertahan di Tengah Modernisasi Nelayan

Fenomena tersebut juga menjadi gambaran bahwa proses dakwah tidak hanya mengubah cara pandang seseorang terhadap ibadah, tetapi juga memengaruhi kebiasaan sehari-hari, termasuk dalam memilih makanan yang dikonsumsi.

Kini, saren lebih banyak dikenang sebagai bagian dari sejarah kuliner tradisional di sejumlah daerah di Jawa. Mayoritas umat Islam sekarang memilih untuk tidak lagi mengonsumsinya karena telah memahami ketentuan syariat mengenai keharaman darah.

Editor : Silvina
saren makanan berbahan darah hewan muslim jawa makanan haram dalam islam makanan favorite