PONTIANAK POST - Saat memergoki dugaan tindak kejahatan, warga sering berada dalam situasi yang serba cepat.
Keinginan mencegah pelaku melarikan diri terkadang bercampur dengan emosi, hingga tindakan pengamanan berubah menjadi kekerasan yang berujung fatal.
Namun, terdapat batas yang jelas antara upaya mengamankan seseorang dengan tindakan menghakimi. Perbedaan keduanya terletak pada tujuan dan cara yang dilakukan masyarakat.
Dilansir dari Jawapos, dosen sosiologi FISIP Universitas Airlangga Rafi Aufa Mawardi SSosio MSosio menjelaskan, mengamankan merupakan tindakan preventif untuk mencegah pelaku kabur agar dapat diserahkan kepada aparat berwenang.
Baca Juga: Bangun Koordinasi, Warga Jangan Main Hakim Sendiri
Sementara itu, menghakimi berarti mengambil alih fungsi negara melalui tindakan konfrontatif berupa kekerasan fisik, verbal, maupun simbolik.
"Status seseorang sebagai residivis atau terduga pelaku tidak bisa menjadi legitimasi untuk menghukumnya sendiri. Warga boleh menjaga ketertiban dengan mengamankan, tetapi tidak boleh mengambil alih fungsi negara untuk memberikan hukuman," tegas Rafi.
Keselamatan Korban dan Pelaku Harus Menjadi Prioritas
Menurut Rafi, ketika masyarakat menemukan terduga pelaku kejahatan, prinsip utama yang harus dikedepankan adalah menjaga keselamatan semua pihak, baik korban maupun pelaku.
Warga dapat meminta bantuan orang lain untuk menangkap pelaku, kemudian segera menghubungi aparat kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.
Ia mengatakan, penahanan sementara masih dapat dibenarkan selama bertujuan mencegah pelaku melarikan diri.
Namun, tindakan seperti pemukulan, penyiksaan, penggunaan benda berbahaya, atau perlakuan lain yang dapat menyebabkan luka berat hingga kematian tidak dapat dibenarkan.
"Jika pelaku sudah menyerah dan tidak melawan, warga cukup mengamankannya sambil menunggu aparat datang," imbuhnya.
Fungsi Hukum Tidak Boleh Digantikan Massa
Fenomena pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan menunjukkan bahwa praktik main hakim sendiri masih menjadi persoalan sosial.
Rafi menilai, tindakan tersebut muncul ketika sebagian masyarakat merasa mekanisme kontrol sosial formal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Masyhudi: Jangan Main Hakim Sendiri dalam Menyikapi Aliran Menyimpang
"Ketika masyarakat sudah berulang kali melapor, tetapi respons aparat dinilai lambat, muncul rasa jera secara kolektif. Warga kemudian membangun mekanisme kontrol sosial sendiri dengan menggunakan instrumen kekerasan," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian warga merasa memiliki pembenaran untuk memberikan hukuman sendiri, meskipun tindakan tersebut sebenarnya berada di luar kewenangan masyarakat.
Padahal, proses hukum memiliki mekanisme untuk menentukan kesalahan seseorang melalui penyelidikan, pembuktian, hingga putusan pengadilan.
Baca Juga: Terlacak Lewat CCTV, Terduga Pelaku Pencurian di Tempat Biliar Singkawang Ditangkap di Bengkayang
Menjaga Ketertiban Tanpa Kekerasan
Rafi menegaskan, peran masyarakat dalam menjaga keamanan tetap penting. Namun, partisipasi warga harus berada dalam batas yang tidak melanggar hukum.
Masyarakat dapat membantu mencegah kejahatan dengan melaporkan kejadian, membantu korban, serta menyerahkan pelaku kepada aparat.
Dengan demikian, keamanan lingkungan tetap terjaga tanpa menciptakan korban baru akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara spontan.
Baca Juga: Pencurian Motor Masih Terjadi, Polsek Pontianak Timur Kembali Tangkap Terduga Pelaku
Budaya tertib hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus kekerasan ketika menghadapi dugaan tindak kejahatan. (*)
Editor : Chairunnisya