PONTIANAK POST – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak kembali digelar, Jumat (4/9). Dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan, tim advokat kedua terdakwa menilai kondisi fisik bangunan justru semakin memperkuat keyakinan mereka bahwa tidak ada penyimpangan dalam pembangunan gedung yang menjadi objek perkara.
Ketua Tim Advokat kedua terdakwa, Herman Hofi Munawar, bahkan menyebut sejumlah bagian bangunan yang dipersoalkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru ditemukan ada saat pemeriksaan lapangan. Atas dasar itu, dia meyakini tidak ada tindak pidana dalam pembangunan SMA Mujahidin.
"Yang ada beberapa titik tadi yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa justru tidak terbukti. Yang katanya tidak ada plafon, tidak ada apanya segala macam, ternyata ada semua," kata Herman usai sidang lapangan, Jumat (4/9).
Baca Juga: SMA Mujahidin Pontianak Matangkan Persiapan Hadapi Honda DBL With Kopi Good Day Kalbar 2025–2026
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB hingga 11.10 WIB. Majelis hakim yang dipimpin I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Kelas IA, turun langsung melihat bagian-bagian bangunan yang menjadi objek pemeriksaan. Selain majelis hakim, pemeriksaan diikuti JPU, kedua terdakwa, tim advokat, serta pengurus Yayasan Mujahidin. Dimana sejumlah titik bangunan yang menjadi sampel pemeriksaan fisik dilihat secara langsung oleh seluruh pihak.
Menurut Herman, kondisi gedung yang telah dibangun hingga empat lantai tersebut menunjukkan bahwa bangunan yang dipersoalkan dalam perkara justru berdiri, dan berfungsi sebagaimana mestinya. "Tidak ada satupun masalah hukum yang terkait dengan pembangunan SMA Mujahidin ini," tegasnya.
Herman juga menyoroti nilai pembangunan gedung. Menurut dia, pembangunan tersebut menggunakan dana hibah sekitar Rp22 miliar. “Bisa dibayangkan bahwa ini Rp22 miliar dengan seluas ini, lantai empat, dan sebagainya. Logikanya itu tidak akan mungkin selesai dengan dana Rp22 miliar itu, nah ini bisa selesai, karena semangat dari kawan-kawan semua, para pengurus, para panitia ini, dengan berjibaku bagaimana untuk menyelesaikan pembangunan ini. sehingga dapat kita saksikan bersama-sama bagaimana bagusnya gedung SMA Mujahidin ini,” paparnya.
Selain itu, nilai pembangunan per meter persegi juga disebut Herman jauh lebih rendah dibandingkan nilai yang tercantum dalam SK Wali Kota Pontianak. Dia menyebut nilai bangunan berdasarkan SK Wali Kota pada 2020 sekitar Rp6,8 juta per meter persegi. Sementara berdasarkan perhitungan pihaknya, pembangunan SMA Mujahidin hanya sekitar Rp3,5 juta per meter persegi. "Artinya sangat jauh di bawah SK yang ditentukan oleh Wali Kota," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Kalbar Geledah Rumah MR, Tersangka Tipikor Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin
Herman kemudian membandingkan nilai tersebut dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak yang menurutnya juga menggunakan dana hibah pemerintah. "Kita lihat saja misalnya Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak, itu dihitung Rp8 juta per meter. Itu sangat berbeda, jauh di atas SK Wali Kota. Kenapa itu tidak dimasalahkan,” tanyanya.
Dia menegaskan pembangunan SMA Mujahidin tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, pembangunan tersebut dilakukan secara swakelola menggunakan dana hibah. “Ini bukan pengadaan barang dan jasa pemerintah, ini ada swakelola menggunakan dana hibah. Berbeda dasar hukumnya,” jelas Herman.
Menurut dia, pembangunan gedung juga telah sesuai dengan RAB. Selain itu, bangunan tersebut telah melalui pemeriksaan, dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Untuk lahir sebuah sertifikat laik fungsi itu artinya sudah ada pengujian yang sedemikian rupa, bahwa SMA Mujahidin ini yang empat lantai ini memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Herman menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya semakin yakin bahwa tidak terdapat tindak pidana dalam pembangunan gedung tersebut. Dia juga meminta proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti, dan fakta, bukan dengan mencari-cari kesalahan yang menurutnya tidak ada.
“Kami berharap betul penegakan hukum ini jangan asal garuk-garuk saja, tapi harus betul-betul berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, jangan mencari-cari kesalahan orang, yang tidak ada kesalahan dicari-cari kesalahan,” tegasnya.
Keyakinan serupa disampaikan Herman ketika membahas perkembangan persidangan yang telah berjalan. Dia menyebut terdapat tiga poin yang menjadi persoalan dalam dakwaan JPU. Seperti diantaranya soal dana sekitar Rp2,4 miliar, Rp156 juta terkait insentif, dan sekitar Rp496 juta terkait perencanaan.
Baca Juga: Sutarmidji Jawab Polemik Hibah SMA Mujahidin, Tegaskan Legalitas dan Komitmen Pendidikan Kalbar
Untuk Rp2,4 miliar, Herman menyebut pihaknya telah menghadirkan vendor dalam persidangan. Menurut dia, keterangan tersebut menunjukkan dana telah dibayarkan kepada para vendor. Sementara untuk Rp156 juta, dia mengatakan saksi-saksi telah dihadirkan dan menurutnya membenarkan adanya pembayaran insentif tersebut. Sedangkan sekitar Rp496 juta terkait perencanaan, dia menyebut output pekerjaannya juga sudah jelas.
“Rp2,4 miliar itu sudah dibayarkan kepada para vendor. Nah kemudian ada Rp156 juta terkait dengan insentif, sudah dihadirkan semua saksi-saksi, ternyata betul adanya semacam itu. Kemudian ada Rp496 juta terkait dengan perencanaan, dan itu outputnya ada semua," paparnya.
Karena itu, Herman berharap saksi-saksi yang dihadirkan JPU memiliki relevansi dengan dakwaan. Dia menilai persoalan prosedural terkait lahirnya dana hibah, seperti NPHD, dan proposal, bukan lagi pokok perkara yang seharusnya diperdebatkan. “Yang dijadikan dasar oleh JPU itu adalah ada tiga poin dalam pelaksanaan itu yang dianggap tidak beres. Nah ini sudah kita buktikan,” ujarnya.
Herman mengklaim dari persidangan yang telah berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti tertulis serta pemeriksaan langsung di lokasi, pihaknya tidak menemukan bukti yang menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana. “Semua clear semua, saksi-saksi semua, bukti-bukti tertulis kita semua ada, dan sudah ditinjau di lapangan,” katanya.
Baca Juga: Sutarmidji Jawab Polemik Hibah SMA Mujahidin, Tegaskan Legalitas dan Komitmen Pendidikan Kalbar
Dengan perkembangan tersebut, Herman menyatakan optimistis kedua terdakwa akan diputus bebas. “Insyaallah tentu ini akan putusannya sesuai dengan harapan kita, dan kita yakin bahwa beliau berdua akan bebas nantinya," pungkasnya.
Sementara itu, dalam PS, Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara mengatakan majelis turun langsung untuk melihat objek yang dipermasalahkan dalam perkara. Setelah pemeriksaan lapangan, majelis berencana kembali melihat sejumlah titik bangunan bersama ahli dari pihak JPU maupun terdakwa. Titik-titik yang menjadi objek pemeriksaan akan diberi tanda untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan setelah agenda pemeriksaan ahli.
Sidang selanjutnya dijadwalkan, Rabu (9/9) di Gedung Pengadilan Negeri Pontianak. Dimana JPU akan menghadirkan terdakwa, saksi, ahli, dan barang bukti. Sementara tim advokat tetap mendampingi kedua terdakwa hingga perkara selesai.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Ismuni dan Mulyadi Rahyono. Perkara ini telah memasuki persidangan sejak awal Juni 2026, dengan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. (bar)
Editor : Miftahul Khair