PONTIANAK POST – Perkawinan beda agama di Indonesia berada pada persinggungan antara kepastian hukum, hak asasi manusia (HAM), dan norma agama. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan keabsahan perkawinan, pencatatan sipil, serta konsekuensi hukum terhadap anak, harta, warisan, dan perceraian.
Peneliti Pusat Riset Hukum (PRH) BRIN, Evi Djuniarti, mengatakan perkawinan di Indonesia memiliki dimensi yuridis, sosial, dan religius yang saling berkaitan.
“Perkawinan di Indonesia bersifat multidimensional yang mencakup dimensi yuridis, sosial, dan religius. Ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan,” jelas Evi dalam Forum Diskusi Hukum ke-14 bertema “Perkawinan Beda Agama di Indonesia Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Suatu Kajian Yuridis”, di Jakarta, Jumat (18/9).
Baca Juga: BRIN Kembangkan Iradiasi dan Cold Plasma untuk Jaga Keamanan Pangan, Umur Simpan Jadi Lebih Panjang
Status Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Indonesia
Dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, keabsahan perkawinan tetap dikaitkan dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Mahkamah Konstitusi pada 2 Februari 2026 menolak seluruh permohonan dalam Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, yang menguji ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
MK menyatakan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pada pokoknya mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Putusan MK 212/PUU-XXIII/2025 mempertahankan kerangka hukum tersebut.
Dari sisi pencatatan, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memberikan petunjuk kepada hakim dalam menangani permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
SEMA tersebut menyatakan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta mengarahkan pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tercatat berstatus berlaku pada JDIH Mahkamah Agung.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan pencatatan perkawinan oleh negara.
Pencatatan merupakan aspek administratif dan tidak menggantikan ketentuan mengenai keabsahan perkawinan.
Tiga Dimensi dalam Perkawinan
Menurut Evi, dimensi yuridis berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta konsekuensi perkawinan terhadap harta, anak, dan perlindungan negara.
Dimensi sosial memandang perkawinan sebagai penyatuan dua keluarga sekaligus bagian dari pembentukan nilai dalam masyarakat. Sementara dimensi religius menempatkan perkawinan sebagai ikatan sakral yang didasarkan pada keyakinan kepada Tuhan.
Evi kemudian memetakan persoalan perkawinan beda agama melalui tiga perspektif, yakni perspektif universal yang berkaitan dengan HAM dan kebebasan individu, perspektif teologis yang berkaitan dengan hukum Islam, serta perspektif hukum positif.
Baca Juga: BRIN Dorong Pelindungan Manuskrip sebagai Bagian dari Mitigasi Bencana
Dalam perspektif HAM, kebebasan untuk menikah dan membentuk keluarga berkaitan dengan kebebasan individu, martabat manusia, agama, tradisi, budaya, dan identitas.
Sementara dalam perspektif hukum Islam, perkawinan dipandang bukan sekadar hubungan biologis atau kontrak perdata. Perkawinan juga ditempatkan sebagai institusi teologis yang berkaitan dengan pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kesamaan iman menjadi salah satu landasan yang ditekankan dalam kerangka tersebut.
Pencatatan Berbeda dengan Keabsahan
Dari sisi hukum negara, Evi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai keabsahan perkawinan menempatkan hukum agama sebagai salah satu dasar yang harus diperhatikan.
Pencatatan oleh negara, menurut dia, berfungsi sebagai bukti administratif atas perkawinan yang telah memenuhi ketentuan keagamaan. Pencatatan tersebut bukan pengganti keabsahan perkawinan menurut agama.
Penjelasan tersebut sejalan dengan petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penanganan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.
Evi kemudian menguraikan tiga ukuran dalam melihat persoalan perkawinan beda agama, yakni kepentingan dasar yang dilindungi, pandangan terhadap perbedaan agama, serta prioritas perlindungan.
Dalam perspektif HAM, titik tekan berada pada martabat dan kebebasan individu. Dalam hukum Islam, perhatian diarahkan pada ketaatan terhadap ketentuan agama dan pembentukan keluarga berdasarkan iman.
Sementara dalam hukum negara, pembahasan berkaitan dengan ketentuan agama, tertib administrasi, serta nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan bernegara.
Baca Juga: BRIN Olah Pangan Lokal Jadi Produk Bernilai Tambah, dari Jelly Temulawak hingga Pasta Sagu
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Kajian Perkawinan Beda Agama
Evi juga menyinggung pengujian ketentuan perkawinan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan seorang warga negara Indonesia terkait hak untuk menikah dan mencatatkan perkawinan beda agama.
Dalam paparannya, ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 212/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan tersebut.
Putusan itu dibacakan pada 2 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, MK menolak permohonan untuk seluruhnya dan mempertahankan ketentuan yang menjadi dasar pengaturan keabsahan perkawinan.
MK juga mencatat bahwa persoalan serupa sebelumnya telah menjadi objek putusan, termasuk Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, 24/PUU-XX/2022, dan 146/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, status hukum perkawinan beda agama perlu dibaca dalam konteks ketentuan keabsahan perkawinan dan aturan mengenai pencatatannya, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya pencatatan administratif.
Perkawinan Memiliki Konsekuensi Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, Mimin Mintarsih, mengatakan persoalan perkawinan beda agama perlu dilihat secara menyeluruh karena mempertemukan hukum negara, hukum agama, dan HAM.
Ia mengapresiasi kajian Evi yang memetakan ketiga perspektif tersebut dalam melihat persoalan perkawinan beda agama.
Menurut Mimin, perkawinan tidak hanya merupakan hubungan perdata antara dua individu. Perkawinan juga memiliki konsekuensi hukum terhadap anak, harta, warisan, dan perceraian.
Karena itu, pembahasan mengenai kebebasan memilih pasangan perlu ditempatkan dalam konteks ketika perkawinan tersebut juga menimbulkan status dan akibat hukum.
Mimin juga menjelaskan bahwa pencatatan oleh administrasi kependudukan merupakan proses pencatatan dan tidak dengan sendirinya menjadikan suatu perkawinan sah.
Menurutnya, kajian mengenai persoalan tersebut juga dapat memperhatikan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya untuk melihat perjalanan pembahasan hukum mengenai perkawinan beda agama.
Perdebatan Berada di Tiga Dimensi
Mimin menyimpulkan persoalan perkawinan beda agama berada pada irisan tiga dimensi, yakni norma agama, hukum negara, dan HAM.
Norma agama berkaitan dengan ketaatan dan keimanan. Hukum negara berkaitan dengan kepastian serta ketertiban hukum, sedangkan HAM berkaitan dengan kebebasan dan martabat individu.
Menurut Mimin, kepastian hukum dalam keluarga, termasuk terkait anak dan warisan, berkaitan dengan terpenuhinya ketentuan agama dan pencatatan sipil.
Karena itu, pembahasan mengenai hak individu dan agama masih memerlukan ruang akademik yang lebih luas dengan tetap memperhatikan ketentuan dan rukun perkawinan.
BRIN Dorong Kajian Akademik Berkelanjutan
Kepala Pusat Riset Hukum (PRH) BRIN, Nawawi, mengatakan perkawinan beda agama merupakan topik yang menarik sekaligus sensitif karena memunculkan perdebatan dari berbagai perspektif.
“Topik ini cukup menarik dan sensitif karena memang ada pro dan kontra. Ini penting bagi para peneliti, akademisi, ataupun mahasiswa untuk memahami berbagai perdebatan yang ada,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, pemahaman terhadap berbagai pandangan diperlukan agar persoalan perkawinan beda agama dapat dikaji secara lebih mendalam.
Ia berharap forum tersebut tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui penelitian, kolaborasi riset, maupun diskusi lanjutan.*
Editor : Uray RonaldSumber : BRIN