Izin TKA Lengkap, Kegiatan Belum Tentu Legal

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 23:53 WIB
Puluhan WNA yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring. (DOK KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PONTIANAK)
Puluhan WNA yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dengan dugaan aktivitas scamming atau penipuan daring. (DOK KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PONTIANAK)

 

PONTIANAK POST – Tenaga kerja asing (TKA) dapat masuk Indonesia secara legal dan mengantongi dokumen, tetapi pekerjaan yang dilakukan di lapangan belum tentu sesuai izin. Celah antara administrasi dan aktivitas nyata tersebut menjadi salah satu persoalan dalam pengawasan TKA di Indonesia.

Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Al Araf Assadallah Marzuki, menilai pemeriksaan tidak cukup berhenti pada keberadaan perusahaan penjamin, izin tinggal, maupun dokumen ketenagakerjaan.

“Masuknya legal, tetapi kegiatannya belum tentu legal,” kata Al Araf dalam Webinar Forum Diskusi Hukum ke-13 bertema Praktik dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Indonesia di Jakarta, Senin (14/9).

Persoalan muncul ketika aktivitas yang dilakukan orang asing tidak sesuai dengan tujuan izin yang dimiliki. Salah satu yang perlu diawasi, menurut Al Araf, adalah orang asing yang masuk menggunakan izin kunjungan tetapi kemudian melakukan pekerjaan.

Namun, ia menegaskan penggunaan visa kunjungan tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Hal yang harus diperiksa adalah kesesuaian antara tujuan izin dengan kegiatan nyata yang dilakukan.

“Bukan hanya soal ada atau tidak adanya izin, tetapi apakah kegiatan yang dilakukan memang sesuai dengan izin tersebut,” ujarnya.

Jabatan di Dokumen Bisa Berbeda

Kesenjangan antara dokumen dan pekerjaan nyata juga ditemukan pengawas ketenagakerjaan.

Pengawas Ketenagakerjaan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Moch Nicodiemoz Priastomo, mengungkap terdapat TKA yang secara administratif tercatat menduduki suatu jabatan, tetapi menjalankan pekerjaan berbeda di lapangan.

Ia mencontohkan TKA yang dalam dokumen tercatat sebagai financial advisor, tetapi ketika diperiksa justru bekerja sebagai chef. Ada pula pemegang izin sebagai mechanical engineer yang ditemukan melakukan pekerjaan non-skilled.

“Artinya gap antara administrasi perizinan dengan gap yang ada di lapangan inilah yang jauh,” ungkapnya.

Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan penggunaan TKA untuk jabatan dan jangka waktu tertentu. Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur bahwa TKA harus mempunyai pendidikan serta kompetensi atau pengalaman kerja sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki.

Pendamping Ada, tetapi Tak Saling Kenal

Masalah pengawasan tidak hanya menyangkut jabatan TKA. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping untuk mendukung proses alih teknologi dan keahlian.

Namun, pemeriksaan di lapangan masih menemukan tenaga pendamping yang sebatas dicantumkan untuk memenuhi persyaratan administratif.

Nicodiemoz mengatakan bahkan ditemukan tenaga kerja yang tidak mengenal TKA yang seharusnya didampingi. Ada pula pekerja yang tidak mengetahui dirinya telah ditunjuk sebagai tenaga pendamping.

Persoalan lainnya adalah kompetensi pendamping yang tidak sesuai dengan bidang pekerjaan TKA. Kondisi tersebut berpotensi membuat tujuan alih teknologi dan keahlian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Bukan Hanya TKA yang Diawasi

Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Nawawi mengatakan pengawasan TKA tetap menjadi isu penting karena terdapat berbagai kasus yang melibatkan tenaga asing di Indonesia.

“Sebuah isu yang menarik, karena ini salah satu hal yang pasti karena banyak kasus yang melibatkan tenaga kerja asing di Indonesia dan bagaimana pengawasan itu dilakukan,” ujarnya.

Menurut Al Araf, persoalan penggunaan TKA tidak dapat dilihat hanya melalui hukum ketenagakerjaan. Ada pula aspek keimigrasian, penanaman modal, dan hukum perusahaan.

Karena itu, pengawasan semestinya mencakup pihak yang merekrut TKA, perusahaan penjamin atau sponsor, pihak yang mengurus dokumen, hingga pihak yang mengendalikan perusahaan.

“Izin memang lengkap. Tapi lebih sering izin yang sah itu di atas kertas, tetapi tidak sesuai kenyataan,” tegas Al Araf.

164 TKA Tanpa RPTKA Ditemukan di Ketapang

Persoalan kepatuhan TKA juga pernah ditemukan di Kalimantan Barat. Kementerian Ketenagakerjaan pada Februari 2026 mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penggunaan TKA di Kawasan Industri Ketapang.

Pengawas Kemnaker menemukan 164 warga negara asing beraktivitas di area kerja PT BAP tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian inspeksi pada 27 Oktober hingga 1 November 2025.

Kemnaker kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada perusahaan tersebut. Denda telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya ketika itu menegaskan kepatuhan terhadap RPTKA tidak semata-mata persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kesempatan kerja bagi pekerja Indonesia.

Kasus Ketapang berbeda dengan contoh ketidaksesuaian jabatan yang disampaikan Nicodiemoz. Namun, keduanya memperlihatkan pentingnya pemeriksaan faktual di tempat kerja, bukan hanya verifikasi dokumen.

Bisa Dikeluarkan dari Tempat Kerja

Dalam pengawasan, pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan nota pemeriksaan sesuai temuan dan jenis pelanggaran. Perusahaan kemudian diminta memperbaiki ketidakpatuhan yang ditemukan.

Apabila perbaikan tidak dilakukan, proses dapat berlanjut pada penegakan sanksi administratif hingga tindakan yustisial apabila ditemukan unsur pidana.

Nicodiemoz mengatakan pengawas juga dapat mengambil tindakan seketika ketika menemukan TKA bekerja tanpa pengesahan RPTKA.

“Ini adalah tindakan seketika yang bisa dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada saat melakukan pemeriksaan dan menemukan tenaga kerja asing yang tidak memiliki pengesahan RPTKA,” pungkasnya.

Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 yang berstatus berlaku mengatur mekanisme pengesahan RPTKA, persyaratan TKA, tenaga kerja pendamping, pelaporan, hingga sanksi administratif. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pengawasan di lapangan pada akhirnya menjadi penentu apakah penggunaan TKA benar-benar sesuai ketentuan. Sebab, dokumen yang sah hanya menjadi satu bagian dari pemeriksaan. Jabatan, kompetensi, lokasi, jangka waktu, dan aktivitas pekerjaan sebenarnya tetap harus sesuai dengan dasar izin yang diberikan.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
RPTKA TKA ilegal izin kerja TKA tenaga kerja asing pengawasan tka