Hari Tani Nasional 24 September, Ketimpangan Lahan hingga Konflik Agraria Masih Jadi Tantangan

Silvina • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:04 WIB
PETANI PUNK – Anggota Komunitas Petani Punk Gunungkidul menggarap lahan pertanian di Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul. Berawal dari kegelisahan melihat minimnya regenerasi petani, komunitas ini berhasil mengubah lahan tidur menjadi produktif serta mendampingi ratusan pemuda desa kembali menekuni sektor pertanian. (Dok. Komunitas Petani Punk Gunungkidul)
Sektor pertanian dan persoalan agraria menjadi bagian penting dalam perjalanan Hari Tani Nasional di Indonesia (DOK PONTIANAK POST) 

 

PONTIANAK POST – Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September tidak hanya berkaitan dengan penghargaan terhadap peran petani, tetapi juga perjalanan panjang reformasi agraria di Indonesia.

UUPA Jadi Tonggak Reformasi Agraria

ANTARA mencatat, Hari Tani Nasional ditetapkan bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria atau UUPA.

Baca Juga: Bukan Sekadar Peringatan, Ini Sejarah Hari Tani Nasional yang Lahir dari Reformasi Agraria

Aturan tersebut menjadi dasar hukum agraria nasional setelah melalui proses panjang selama 12 tahun. Sejumlah panitia dan rancangan agraria dibentuk sejak 1948 sebelum akhirnya menghasilkan UUPA pada 1960. 

UUPA antara lain bertujuan menciptakan kesatuan dan kesederhanaan dalam aturan pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak tanah bagi seluruh rakyat.

Mengatasi Ketimpangan Penguasaan Lahan

Baca Juga: Singkawang Dibidik Jadi Pusat Riset Pertanian dan Teknologi Kalbar, Universitas Tiongkok Bakal Bangun Laboratorium

Lahirnya aturan agraria tersebut tidak terlepas dari kondisi kepemilikan tanah pada masa kolonial. Ketika itu, mayoritas lahan dikuasai perusahaan asing dan tuan tanah sehingga petani kecil menghadapi persoalan ketidakadilan dan kemiskinan.

Setelah kemerdekaan, reformasi agraria ditempuh untuk mendistribusikan lahan secara lebih adil, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menghapus praktik feodal yang dinilai merugikan petani kecil.

Tantangan Agraria Belum Berakhir

Baca Juga: Ria Norsan Tegaskan Dukungan Pemprov Kalbar Perkuat Peran Penyuluh Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Meski UUPA menjadi tonggak penting, penerapannya masih menghadapi berbagai kendala. Konflik agraria, ketimpangan distribusi lahan, dan alih fungsi lahan disebut menjadi tantangan yang terus dihadapi.

Perjalanan sektor pertanian juga mengalami sejumlah perubahan. Pada 1974 dibentuk Badan Litbang Pertanian. Kemudian pada 1980 didirikan Departemen Koperasi yang secara khusus bertujuan membantu petani kecil di luar Jawa dan Bali memperluas skala usaha pertanian.

Pada 1993, pemerintah juga membentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) di seluruh provinsi.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Kapuas Hulu, Dinas Pertanian Sebut Tidak Ada Lahan Perusahaan Sawit Terbakar

Momentum Mengingat Peran Petani

Hari Tani Nasional kemudian menjadi momentum untuk melihat kembali persoalan agraria sekaligus peran petani dalam ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.

Setiap tahun, organisasi tani, aktivis agraria, dan masyarakat sipil turut menggelar aksi serta diskusi untuk membahas kondisi petani dan mendorong penyelesaian persoalan agraria.

Baca Juga: Lihat Kebakaran Gambut di Kubu Raya, Ria Norsan Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan Pertanian

Di tengah berbagai tantangan, keberlanjutan sektor pertanian dan kelestarian sumber daya agraria tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan Hari Tani Nasional.

Editor : Silvina
ketimpangan lahan petani indonesia reformasi agraria konflik agraria hari tani nasional