ZAKAT merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang termaktub dalam rukun Islam yang ketiga. Pelaksanaan Zakat seperti telah kita tahu bersumber dari Alquran baik yang di Surat Al Baqorah ayat 43 "Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".
Dipertegas dengan ketentuan yang begitu jelas dengan kata-kata peritah khut (kata kerja yang artinya Ambillah) yang dalam tata bahasa arab adalah fi'il Amr, yaitu di surah At Taubah ayat 103 yang berbunyi "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Ketentuan tersebut jelas-jelas adalah perintah yang sangat di tekankan bagi mereka yang mempunyai harta dan sudah masuk nishob dan haulnya.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar khusunya penduduk muslim 231 juta dan khusus di Kalimantan Barat penduduk yang beragama Islam ada 60.14% atau sekitar 3.320.000 ini modal yang sangat potensial bisa mengumpulkan dana zakat infaq dan sedekah dan ini sangat mempengaruhi perekonomian ummat Islam dgn pengumpulan zis yang besar.
Tujuan utama adanya zis ini adalah menjadikan muzaki menjadi mustahik, agar harta benda tidak menumpuk pada satu golongan saja, sehingga timbul perputaran dan pemerataan ekonomi di masyarakat. Dengan pemerataan ekonomi tersebut maka diharapkan dapat memberdayakan ummat dari nestapa ekonomi, sosial, dan moral serta memberdayakan orang miskin menjadi Agniya yang pada akhirnya mereka yang dari kurang beruntung dalam ekonomi menjadi mampu dan bahkan bisa menjadi muzaki yang forever.
Disamping peranan zakat tersebut diatas maka ada beberapa peranan zakat lainnya yang yang berdampak ke perekonomian :
- Zakat bisa mendorong pemilik modal mengelola hartanya. Hal ini dipandang mendorong produktifitas, krn uang yang selalu diedarkan di masyarakat, akhirnya perekonomian bisa berjalan baik.
- Meningkatkan etika bisnis. Kewajiban zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dengan cara halal. Zakat menjadi pembersih harta tetapi tidak membersihkan harta yang diperoleh secara batil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha agar memperhatikan etika bisnis.
- Pemerataan Pendapatan. Pengelolaan zakat yang baik dan alokasi yang tepat sasaran akan mengakibatkan pemerataan pendapatan. Hal inilah yang dapat memecahkan masalah utama bangsa kita yaitu kemiskinan.
Dari multiplier effect zakat tersebut makan bisa dipastikan sangat berpengaruh besar untuk perekomomian khususnya bagi ummat Islam.
Wallahu a'lam bisshawab. (*)
Penulis adalah Wakil Ketua 3 Pimpinan Baznas Kalbar dan Pengurus Wilayah MUI Kalbar. Editor : Misbahul Munir S