Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Zakat Poros Kekuatan Ummat

Misbahul Munir S • Kamis, 13 April 2023 | 12:20 WIB
K.H.Didik Imam Wahyudi SE,Ak. ME, Wakil Ketua 3 Pimpinan Baznas Kalbar dan Pengurus Wilayah MUI Kalbar.
K.H.Didik Imam Wahyudi SE,Ak. ME, Wakil Ketua 3 Pimpinan Baznas Kalbar dan Pengurus Wilayah MUI Kalbar.
Oleh: K.H. Didik Imam W. SE, Ak. ME.

BERBICARA tentang Zakat dimana ini adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mempunyai dasar dan sumber selain merupakan rukun Islam yang ke tiga juga disebut dalam Al Qur'anul Karim kurang lebih sebanyak 82 kali dan ini ingat masih dirangkai dengan perintah shalat wa aqimussholah wa atuzzakat.

Perintah ini Jelas dan mengikat untuk setiap muslim, agar selalu menjaga dan menaati semua perintah ini. Untuk zakat itu sendiri khususnya zakat maal yang banyak saudara kita belum paham dan mengerti, kadang yang mengerti belum sadar untuk menunaikannya, maka zakat maal berlaku ketentuan syaratnya yaitu apabila telah memenuhi nishab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat) dan haul (batasan waktu satu tahun Hijriyah).

Dalam menunaikan zakat harus disertai dengan ketulusan dan akhlaq yang tinggi disertai niat karena Allah Ta'ala yaitu memberi tapi tidak menyakiti, memuliakan para fakir miskin, membahagiakan dan memberikan rasa kebersamaan bahwa kita semua adalah saudara, sehingga ada rasa nyaman dan kegembiraan bagi yang menerimanya dan tanpa disadari mereka mendo'a kan yang memberi dengan ikhlas dan penuh kasih sayang juga.

Ini sesuai dengan At Taubah ayat 103 yang artinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Dan Alloh Maha Mendengar dan Maha Mengetahui".

Zakat infaq dan sedekah adalah salah satu solusi untuk bisa membagikan pemerataan ekonomi dan modal kerja ke saudara kita yang memang sudah ditentukan di Al Qur'an At Taubah 60 : "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang faqir, miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk hamba sahaya, orang yang berhutang, orang yang di jalan Allah, dan untuk orang yang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahu, Maha Bijaksana.

Dengan pendistribusian yang tepat dan mendidik maka Insyaa Allah zakat infaq dan sedekah akan menjadi penopang dan menggerakkan geliat ekonomi. Perlahan tapi pasti ZIS yang dikelola dengan profesional, amanah, transparan dan berdayaguna maka akan bisa menjadi poros ekonomi sehingga aspek sosial dengan sendirinya akan kita kuasai juga.

Apabila kedua sektor ini kita kuasai yaitu aspek ekonomi dan sosial maka lambat laun namun pasti kita ummat Islam akan menguasai regulasi yang terawasi oleh ummat Islam karena ummat Islam sebagai pemodal dalam memanage pemerintahan.

Inilah yang kita idam-idamkan  Islam menjadi penguasa kebijakan pemerintahan yang berkeadialan dan berperikemanusiaan dengan tidak mendiskreditkan dan kita lindungi yang minoritas.

Wallohu a'lam bisshawab. (*)

Photo
Photo


Penulis adalah Wakil Ketua 3 Pimpinan Baznas Kalbar Editor : Misbahul Munir S
#zakat #Poros Kekuatan #Ummat #Baznas Kalbar #baznas