PONTIANAK POST - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Salah satu aspek penting dalam menjaga kesucian puasa adalah memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang, termasuk dalam hal berkumur.
Seringkali banyak orang yang hendak berwudhu dan berkumur, tetapi ragu apakah akan membatalkan puasa. Atau hendak menyikat gigi setelah saat dalam kondisi puasa.
Melansir laman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dalam wudhu, proses berkumur (madhamadhah) merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan. Bahkan, dalam kondisi normal disunnahkan untuk berkumur dengan sungguh-sungguh (mubalaghah).
Namun, ketika seseorang sedang berpuasa, hukumnya berbeda. Para ulama, termasuk Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak tidak disunnahkan, bahkan makruh atau hal yang sebaiknya dihindari saat berpuasa. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran air akan tertelan dan membatalkan puasa.
Dasar hukum ini diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi, yang dikategorikan sebagai hadits sahih oleh Ibn al-Qathan. Hadits tersebut berbunyi, “Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa.”
Hadits tersebut secara jelas memberikan batasan bagi orang berpuasa untuk tidak berlebihan dalam berkumur. Imam Syafi’i menjelaskan lebih lanjut bahwa mubalaghah dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut, menjalankannya di dalam mulut, lalu memuntahkannya. Dalam konteks puasa, tindakan tersebut sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
Pertanyaan lainnya yang muncul adalah bagaimana dengan berkumur di luar waktu wudhu? Misalnya seperti saat menggosok gigi atau sekadar menyegarkan mulut.
Melansir laman Kementerian Agama, hukumnya diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak ada air yang tertelan. Seperti anjuran Imam Syafi’i, berkumur saat berpuasa sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
Dalam hal menggosok gigi, misalnya, sebaiknya dilakukan dengan sikat gigi yang kering atau sedikit basah dan pasta gigi yang tidak berlebih. Berkumurlah secukupnya untuk membersihkan sisa pasta gigi, dan pastikan tidak ada air yang tertelan.
Kesimpulan
Berkumur saat berpuasa diperbolehkan, tetapi dengan batasan tertentu. Saat wudhu, hindari mubalaghah atau berkumur berlebihan. Di luar wudhu, pastikan tidak ada air yang tertelan saat berkumur. Menjaga kehati-hatian dalam berkumur adalah bagian dari menjaga kesucian ibadah puasa. (jpc)
Editor : A'an