PONTIANAK POST - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu, dan harus ditunaikan pada bulan Ramadhan.
Berbeda dari zakat harta atau zakat profesi, zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan jiwa serta berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan pada Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan, namun lebih utama dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, jagung, atau sagu.
Hal ini sesuai dengan tujuan utama zakat fitrah, yaitu memberikan kebahagiaan dengan tersedianya makanan bagi kaum fakir dan miskin di hari Lebaran.
“Zakat fitrah lebih utama menggunakan beras atau bahan makanan dibandingkan dalam bentuk uang, agar penerima zakat benar-benar merasakan manfaatnya di hari raya,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
Jenis dan Takaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah sebesar 2,4 kg - 2,8 kg makanan pokok atau setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh orang yang membayar zakat.
- Jika masyarakat terbiasa mengonsumsi beras, maka zakat dapat diberikan dalam bentuk beras.
- Jika makanan pokok di daerah tersebut adalah jagung atau sagu, maka zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan tersebut.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan, terutama di era modern saat ini yang lebih mengutamakan kepraktisan.
- Nilai uang yang dibayarkan harus setara dengan harga 2,5 kilogram makanan pokok.
- Tujuannya adalah agar penerima zakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok pada Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Cara Membuat Bubur Kacang Hijau Empuk dan Gurih di Rumah, Cocok Disantap saat Berbuka
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga:
Niat Arab:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala."
Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga memiliki berbagai hikmah, di antaranya:
- Menyucikan jiwa dari kesalahan dan dosa selama menjalankan ibadah puasa.
- Membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
- Menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan mempererat ukhuwah Islamiyah.
- Menghilangkan sifat kikir dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah SWT. (mif)