PONTIANAK POST – Segala hal yang diwajibkan dalam Islam harus dilakukan. Jika tidak dapat dilakukan karena suatu sebab, seperti sakit, maka wajib menggantinya di hari lain.
Hal ini juga berlaku pada puasa Ramadan. Hukum puasa Ramadan adalah wajib bagi setiap orang Islam.
Yang dimaksud setiap orang Islam adalah mereka yang baligh, berakal, sehat, dan suci dari hadas besar. Mereka adalah orang yang terbebani secara hukum untuk melaksanakan puasa.
Jika seseorang meninggalkan puasa, baik karena sakit, haid, maupun melakukan perjalanan jauh, maka ia berkewajiban mengqadha atau mengganti puasanya di lain waktu dengan niat qadha puasa Ramadan.
Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 disebutkan yang artinya sebagai berikut:
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”
Profesor Quraish Shihab, dalam kitab Tafsir al-Misbah, Jilid I, halaman 402, mengatakan bahwa bagi orang yang sakit, lemah, atau sedang bepergian (musafir) jauh sehingga sulit untuk berpuasa, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain setelah sembuh atau selesai bepergian. Caranya bisa dengan berpuasa beberapa hari sekaligus atau dicicil, sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Lafal Niat Qadha Puasa Ramadan
Nawaitu shauma ghodin ‘an qodho’i fardhi syahri Romadona lillahi ta‘ala.
“Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Swt.”
Yang menjadi pembeda niat qadha puasa Ramadan dengan puasa Ramadan biasa terletak pada kata “qadha” dan “ada”.
Penyebutan tersebut bertujuan untuk membedakan puasa yang dikerjakan pada waktunya (ada) atau puasa yang dikerjakan di luar waktu (qadha).
Waktu Pelaksanaan Niat Qadha Puasa
Niat puasa Ramadan, baik ada maupun qadha, memiliki kesamaan dari segi waktu. Keduanya dilaksanakan pada malam hari sebelum waktu fajar tiba.
Ketentuan ini senada dengan penjelasan Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’:
“Disyaratkan berniat di malam hari untuk puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa qadha, atau puasa nazar. Ketentuan ini mengacu pada hadis Baginda Nabi Muhammad saw.: siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tiada puasa baginya. Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa pada waktu malam setiap hari berdasarkan redaksi zahir hadis.”
Wallahu a‘lam. (*)
Editor : Miftahul Khair