Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mukti Raharja Kecamatan Subah, Sabtu (6/3), turut dihadiri Ketua KUD Sawit Abadi, Kades Mukti Raharja beserta perangkat dan Pengurus Adat Dayak Desa Mukti Raharja Kecamatan Subah.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Lantaran, jika itu dilakukan, dianggap melanggar Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP. "Barang Siapa Dengan sengaja membakar hutan di pidana penjara 12 tahun penjara,” kata Bripka Lukman.
Imbauan kepada warga tentang larangan karhutla dan memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kebakaran hutan dan lahan.
“Dampak yang dapat ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan adalah kerusakan lingkungan, menimbulkan asap, membunuh ekosistem yang ada, termasuk menimbulkan penyakit ISPA kepada manusia,” kata Bripka Lukman.
Dalam sosialisasi dan silaturahmi tersebut, Bripka Lukman memberikan bantuan berupa sarana pengendalian karhutla kepada Ketua KUD Sawit Abadi Desa Mukti Raharja Andreas Palet berupa alat pemadaman kebakaran. (fah/ser) Editor : admin2