Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PPDB Dilakukan secara Manual dan Terapkan Prokes

admin2 • Kamis, 17 Juni 2021 | 09:00 WIB
Sabhan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas
Sabhan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas
SAMBAS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 di Kabupaten Sambas dilaksanakan secara manual ataupun belum secara online. Kegiatan tersebut sudah dimulai pada akhir Juni dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sabhan. Rangkaian PPDB di sekolah-sekolah di Kabupaten Sambas sudah dimulai sejak akhir Juni. “PPDB, rangkaian kegiatannya dimulai akhir Juni dan awal Juli 2021,” kata Sabhan.

Dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, sekolah atau pun satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Sambas belum secara online ataupun masih menggunakan cara manual. “Satuan pendidikan di Kabupaten Sambas masih menerapkan pendaftaran secara manual dan belum online,” katanya.

Lantaran dilakukan dengan manual, yakni datang ke sekolah, pihaknya tetap menegaskan kepada seluruh sekolah melalui panitia PPDB-nya masing-masing selalu menerapkan protokol kesehatan. “Kami sudah menginstruksikan kepada satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, jadi orang tua/wali siswa datang ke satuan pendidikan untuk mendaftar dengan membawa persyaratan yang ditentukan sesuai petunjuk teknis PPDB, dan saat datang harus kenakan masker, jaga jarak, serta prokes lainnya,” katanya.

Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Nomor 086 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru untuk TK, SD, SMP, dan bentuk lain yang sederajat Tahun Pelajaran 2021/2022 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.

Di antaranya, sebut dia, diatur berkaitan dengan jumlah peserta didik setiap kelas yang diterima. Jumlah peserta didik tiap kelas pada TK, setiap kelompok belajar A dan B jumlah sebanyak-banyaknya 15 peserta didik. Kemudian untuk SD jumlah sebanyak-banyaknya 28 peserta didik. Di tingkat SMP jumlah sebanyak-banyaknya 32 peserta didik.

Lantas untuk pelaksanaan seleksi calon peserta didik, apabila tidak semua calon peserta didik yang mendaftar dapat diterima di sekolah mengingat keterbatasan fasilitas sekolah yang bersangkutan, maka sekolah mengadakan seleksi.  Yaitu bagi calon peserta didik yang akan mendaftar ke jenjang SD, seleksi berdasarkan usia, dan zonasi, tidak berupa seleksi akademis (tidak dipersyaratkan mampu membaca, menulis, dan berhitung).

Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD menggunakan jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua / wali.

Bagi peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, seleksi berdasarkan zonasi, peringkat berdasarkan rata-rata nilai ujian sekolah/madrasah SD/MI atau yang sederajat. Kalau terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah yang sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki rata-rata nilai ujian sekolah yang lebih tinggi.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi. Bagi peserta didik paket A yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, harus memiliki Ijazah Paket A. Apabila pendaftar melebihi dari kuota yang ditetapkan maka dilakukan seleksi nilai ujian sekolah, diperingkat, dan diumumkan setiap saat selama pendaftaran (menggunakan Jurnal PPDB).

Jenis sekolah pada jenjang pendidikan tertentu yang memiliki daya tampung lebih besar dari jumlah calon peserta didik yang mendaftar, tidak perlu diadakan seleksi. Khusus untuk SMP perlu diperhatikan apabila pada peringkat terakhir ada hasil rata-rata nilai ujian sekolah yang sama jumlahnya dan menempati nomor terakhir batas yang diterima maka yang menjadi pertimbangan adalah umur. Untuk SMP, diutamakan yang berumur 13 – 15 tahun. (fah) Editor : admin2
#ppdb