Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Sambas Amankan Penyelewengan 924 Liter Solar Subsidi

Administrator • Jumat, 26 Mei 2023 | 19:37 WIB
BERBINCANG: Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan berbincang dengan masyarakat pada pembukaan MTQ) VII Jeruju Besar di Lapangan Voli Dusun Karya Utama Desa Jeruju Besar, kemarin. Prokopim Kubu Raya
BERBINCANG: Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan berbincang dengan masyarakat pada pembukaan MTQ) VII Jeruju Besar di Lapangan Voli Dusun Karya Utama Desa Jeruju Besar, kemarin. Prokopim Kubu Raya
SAMBAS – Jajaran Kepolisian Resor Sambas saat ini sedang menangani kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Terlapor berikut barang bukti berupa kurang lebih 924 liter solar dan kendaraan pengangkut diamankan.

Kapolres Sambas melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan kasus tersebut. Dimana kepolisian awalnya menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga solar bersubsidi di wilayah Galing Kabupaten Sambas.

“Anggota unit II Tipidek Satreskrim Polres Sambas menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yakni pada Kamis (18/5) sekitar  pukul 19.24 Wib di Jalan  Raya Galing Desa Galing,” kata Kasatreskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus.

Didapati di lokasi, satu unit mobil Kijang Super yang diduga sedang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi. Sempat dilakukan pengejaran sebelum diberhentikan.

"Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan tepatnya di Jalan Raya Dusun Semunut dan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pengemudi dan barang yang dibawa,” sebutnya.

Saat pemeriksaan, ada dua orang yakni RM dan ED di dalam mobil. Kemudian didapati juga bahan bakar minyak jenis solar subsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 924  Liter yang  tersimpan didalam 28 ken.

“Petugas kemudian bertanya kepada dua orang tersebut, dimana semua BBM jenis Solar milik RM yang didapat dari SPBU di Kecamatan Galing, yang dibelinya seharga Rp7.800, per liter,” ujarnya.

Saat diminta surat keterangan, lanjutnya, RM tidak memiliki izin untuk mengangkut dan atau Niaga BBM dari instansi yang berwenang.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas kasus ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 55 Undang  Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. (fah) Editor : Administrator
#Penyelewengan BBM Subsidi #bbm subsidi #polres sambas