Kapolres Sambas melalui Kasatreskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina membenarkan kasus tersebut. Dimana kepolisian awalnya menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga solar bersubsidi di wilayah Galing Kabupaten Sambas.
“Anggota unit II Tipidek Satreskrim Polres Sambas menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yakni pada Kamis (18/5) sekitar pukul 19.24 Wib di Jalan Raya Galing Desa Galing,” kata Kasatreskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus.
Didapati di lokasi, satu unit mobil Kijang Super yang diduga sedang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi. Sempat dilakukan pengejaran sebelum diberhentikan.
"Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan tepatnya di Jalan Raya Dusun Semunut dan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pengemudi dan barang yang dibawa,” sebutnya.
Saat pemeriksaan, ada dua orang yakni RM dan ED di dalam mobil. Kemudian didapati juga bahan bakar minyak jenis solar subsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 924 Liter yang tersimpan didalam 28 ken.
“Petugas kemudian bertanya kepada dua orang tersebut, dimana semua BBM jenis Solar milik RM yang didapat dari SPBU di Kecamatan Galing, yang dibelinya seharga Rp7.800, per liter,” ujarnya.
Saat diminta surat keterangan, lanjutnya, RM tidak memiliki izin untuk mengangkut dan atau Niaga BBM dari instansi yang berwenang.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kasus ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. (fah) Editor : Administrator