Penangkapan pria berinisial HDK tersebut, dibenarkan Kapolres Sambas melalui Kasatnarkoba, IPTU Eddy Setyawan.
HDK diduga mengedarkan barang haram jenis sabu- sabu. Kemudian diamankan, dan dilakukan penggeledahan.
“Benar, pada Rabu (7/6) sekitar pukul 13.00 Wib melaksanakan pengembangan perkara dengan pelaku HDK, yakni melakukan penggeledahan rumah kontrakannya,” kata Kasatnarkoba Polres Sambas, IPTU Eddy Setyawan.
HDK alias AC, sebutnya, sudah diamankan. Namun berdasarkan informasi masyarakat diduga kuat masih terdapat barang bukti lainnya di TKP usai penangkapan.
Selanjutnya, personel Polsek Selakau dan anggota sat narkoba Polres Sambas bersama dengan saksi mendatangi TKP penangkapan dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakkan milik tersangka.
“Hasil penggeledahan ditemukan satu timbangan yang disembunyikan diatas plafon kamar depan kontrakkan tersangka. Ada juga 10 bungkus plastik klip transparan dan sedotan plastik yang dipotong dan dibentuk sedemikian rupa diduga digunakan sebagai sendok takar,” katanya.
Penggeledahan dilanjutkan, yakni di lantai papan rumah kontrakkan, setelah dibongkar ditemukan 1 kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya ada 11 plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Dari perkara ini, kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,56 gram, 10 kantong plastik klip transparan, 1 timbangan digital, sendok takar,” katanya.
HDK alias AC, diduga sebagai pengedar, dimana pria yang sesuai alamat KTP, beralamat di Komplek Pulau Mas, Desa Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, sudah diamankan pihak kepolisian. (fah) Editor : Administrator