Di sisi lain Burhanudin Abdullah juga mendorong Kejati mengungkap aktor intelektualnya. "Penetapan tersangka oleh Kejati Kalbar mendapatkan respon positip masyarakat kalbar. Karena dinilai telah mampu mengungkap kasus ini dengan cepat," kata Burhanudin Abdullah, Ketum DPP LAKI kemari.
Menurut dia proyek Waterfront ini harusnya menjadi Ikon Wisata Budaya Masyarakat Sambas yang bisa menarik wisata lokal, nasional maupun internasional agar banyakk warga bertandang ke Kota Sambas. Jelas saja dampak kedepannya adala menguntungkan daerah di bidang pendapatan. "Nyatanya proyek bernuansa wisata religius ini malah bermasalah oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu masyarakat hukum meyambut positif kinera Kejati Kalbar yang sudah menetapkan tersangka," ucap dia.
LAKI menambahkan ambruknya bangunan fisik Waterfront Sambas mengakibatkan kerugian negara tidak kecil dari dana publik. Dampaknya anggaran yang sudah digelontorkan menjadi sia sia. Sebab apabila dana Rp8 miliar lebi ini dapa dimanfaatkan untuk pembangunan, berapa banyak jalan desa, fasiliats pendidikan, rumah ibadah dan lainya bisa terbantu. "Dan kami apresiasi.
Kejati Kalbar hebat cetus para penggiat anti korupsi," katanya.
Dia pun meminta penyidik Kejati harusnya profesional melihat perkara ini. Sebab yang pernah menjadi PPK dalam proyek ini bukan hanya 1 orang. Kemungkinan ada 3 kali penggantian. "Harusnya ketiganya ikut bertanggungjawab. Kami juga minta Kejati Kalbar untuk ungkap aktor intelektualnya," ucap Burhanudin.
Ia melanjutkan bahwa barometer keberhasilan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, apabila penyidik telah menemukan alat bukti cukup dan segera ditetapkan tersangka. "Segera ditahan. Agar ada efek jera bagi pelaku korupsi untuk tidak melakukan korupsi. Sebab kerugian negara diperkirakan sampai Rp1,8 miliar bukan angka kecil," pungkas dia.
Sebelumnya, proyek pembangunan waterfront Istana Alwatzikhoebillah Kabupaten Sambas tahun anggaran 2022 diduga bermasalah. Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dari total pagu anggaran yang dikucurkan pemerintah sekitar Rp8 miliar.
Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari empat orang tersangka itu, satu orang berinisial ES, statusnya aparatur sipil negara. Untuk tiga tersangka lainnya, yakni J, H dan S dari pihak swasta,” kata Yusuf, Sabtu (22/7).
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang Yunianto mengatakan, dari perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Kalbar, kerugian negara dari pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp1,8 miliar.
Untuk diketahui, proyek pembangunan waterfront Istana Alwatzikhoebillah di Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas merupakan proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar tahun anggaran 2022. Pagu anggarannya sebesar kurang lebih Rp8 miliar.(den) Editor : Misbahul Munir S