SAMBAS – Sebagai lembaga pembuat Peraturan Daerah (Perda), DPRD Kabupaten Sambas tetap mengedepankan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk menghindari kesalahpahaman dan ketidakjelasan atas produk hukum daerah yang dihasilkan. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas DPRD Kabupaten Sambas, Anwari menyampaikan Bahasa Indonesia, yang baik dan benar dalam penggunaan di Perda menjadi hal penting.
“Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perda juga bagian untuk menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Lantaran di negara ini, memiliki berbagai suku, bangsa, dan bahasa daerah. Sehingga Bahasa Indonesia menjadi media komunikasi yang merata dan netral dalam proses legislasi di tingkat daerah sehingga meminimalisir potensi konflik atau ketidakjelasan informasi yang muncul,” ujarnya saat menghadiri sekaligus memberikan materi Peranan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Daerah saat kegiatan Bengkel Bahasa Hukum bagi Lembaga Dan Profesi dalam Ranah Hukum di Kabupaten Sambas, Selasa (12/9).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Sambas Terigas yang dihadiri Polres Sambas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sambas, Kemenag Sambas, Poltesa, IAIS, Bagian Hukum Setda Sambas, MABT, BKPSDMAD, Sat Pol PP, Imigrasi Sambas, MUI Sambas, Inspektorat, FKUB. Anwari menyampaikan peranan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah sangat sentral karena fungsi utamanya sebagai lembaga legislasi daerah
Penggunaan Bahasa Indonesia, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan, sebagai bahasa resmi negara, Bahasa Indonesia digunakan dalam penyusunan, pengundang dan penyebaran perda, hal tersebut dilakukan agar peraturan daerah dapat mudah diakses dan dipahami semua warga negara,” sebutnya.
Sebagai bahasa resmi negara, Bahasa Indonesia dalam Peraturan Daerah juga memiliki peran sebagai pemahaman yang lebih baik, kepatuhan hukum yang lebih baik, mendorong integrasi nasional, mempermudah implementasi kebijakan pemerintah, sebagai komunikasi yang efektif, serta meningkatkan kejelasan hukum. (fah)
Editor : A'an