Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polsek Tebas Tangap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

A'an • Selasa, 26 Maret 2024 | 11:13 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

SAMBAS - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebas, Polres Sambas, saat ini sedang menangani kasus dugaan cabul yang dilakukan pria berusia 26 tahun terhadap remaja putri 16 tahun di sebuah kebun nanas.

Kapolres Sambas melalui Kapolsek Tebas, AKP Jumari Setiawan membenarkan jika belum lama ini. Pihaknya menerima Laporan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur atau perbuatan cabul yang dilaporkan keluarga korban.

"Sesuai keterangan, korban mendapatkan perlakuan tersebut di kebun nanas di Kecamatan Tebas, yang dilakukan pada 10 atau 11 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB dan yang terakhir kali terjadi pada akhir bulan Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di kebun nanas, aksi tersebut diduga dilakukan ST," kata Kapolsek Tebas.

Pihak kepolisian sudah memintai keterangan terhadap kotban serta sejumlah saksi. Dimana kasus tersebut dilaporkan ke polisi, setelah orang tua korban mendengar cerita dari warga dan itu sumbernya dari istri ST yang diduga pelaku.

"Ada warga bercerita, jika dirinya mendapatkan informasi dari istri pelaku. Kalau ada persetubuhan dengan korban," katanya.

Atas informasi tersebut, pihak keluarga selanjutnya melaporkan ke kepolisian yang selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap ST, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tebas.

ST saat ini diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kepolisian juga sudah amankan barang bukti dalam perkara ini.(fah)

Editor : A'an
#polsek tebas #anak di bawah umur #sambas #polres sambas #pencbulan #tebas