SAMBAS - Setelah gelaran Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD. Ditahun ini Kabupaten Sambas akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Saat ini, "mesin politik" mulai dipanaskan. Baiik oleh partai politik maupun kandidat. Perbincangan figur yang memiliki peluang maju dalam kontestasi politik juga mulai diperbincangkan ditengah tengah masyarakat.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Sambas. Menjadi pihak yang memulaikan hidupnya suhu politik dengan melaksanakan pendaftaran untuk penjaringan kandidat yang akan diusungnya di Pilkada 2024 Kabupaten Sambas mendatang.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sambas, Deni menyampaikan Demokrat sudah membuka ruang selebar lebarnya hingga 27 Maret 2024, bagi siapa saja untuk mendaftar menjadi kandidat balon Bupati maupun Wakil Bupati Sambas yang akan diusung dalam Pilkada 2024 . Dimana tahapan pengambilan dan penyerahan berkas, ada sembilan tokoh yang datang ke Demokrat.
"Hingga Rabu (27/3) sore, ada lima tokoh yang sudah mengembalikan formulir ke Partai Demokrat, kemudian pada Rabu malam hari ada dua orang jadi ada sembilan tokoh, baik yang kandidat Calon Bupati dan calon Wakkl Bupati Sambas" kata Deni.
Disampaikan, dari sembilan tokoh yang ada, diantaranya Bupati Sambas, H Satono dan Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi. "Ada Pak Satono, Bupati Sambas yang diwakili tim nya.
Kemudian ada Pak Fahrur Rofi yang secara langsung bersama rombongan ke Sekretariat DPC Partai Demokrat Sambas," katanya.
Seluruh tokoh yang sudah mendaftar, akan memiliki peluang untuk diusung Partai Demokrat baik sebagai bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati Sambas. Hanya sesuai tahapan, nanti nama nama yang masuk ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Sambas akan diverifikasi untuk diserahkan ke DPD Partai Demokrat Kalbar, kemudian akan diteruskan ke DPP Partai Demokrat, yang nantinya akan turun SK dari Ketua Umum DPP Demokrat mengenai siapa yang akan diusung partai berlambang merci ini untuk maju Pilkada Sambss 2024.
Sembilan tokoh tersebut yakni Satono, Fahrur Rofi, Rubaety Erlita Prabasa, Nurhadianto, Erik Darmansyah, Heroaldi, Tony Kurniadi, Nurhadi Saputra, Letkol Hendri Kelana.
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, disebutkan Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Rabu, 27 November 2024.
Partai politik yang akan mengusung bakal calon Bupati dan wakil Bupati, harus memiliki sembilan kursi di DPRD Kabupaten Sambas.
Sehingga sesuai rekapitulasi KPU terkait hasil pileg 2024, seluruh parpol peserta pemilu di Kabupaten Sambas harus berkoalisi untuk memenuhi ketentuan yakni mencukupi untuk 9 kursi.
Selain maju menggunakan partai politik, kandidat bakal calon juga diperbolehkan secara aturan menggunakan jalur independen.
Beredar informasi sejumlah pihak juga mempersiapkan jalur non partai, diantaranya Misni Safari Ketua MABM Kabupaten Sambas yang juga pernah mrnjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas.(fah)
Editor : A'an