Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Debt Collector, Tersangka Kena Pasal Berlapis

A'an • Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SAMBAS – Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan RR (25) di halaman Mapolres Sambas pada Rabu (7/8). Korban yang berprofesi sebagai penagih utang di salah satu koperasi swasta ini dihabisi nyawanya oleh rersangka yakni S alias A di Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, pada Rabu (19/6).

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas menjadi bagian guna melengkapi berkas perkara. Tersangka yakni S memperagakan 31 adegan. Dimulai dengan reka ulang saat korban menagih utang ke rumah tersangka yang sudah menunggak.

Kemudian adegan saat tersangka mengambil pisau dapur di rumahnya yang dibungkus selembar kertas dan diselipkan pada bagian pinggang belakang, selanjutnya bertemu korban. “Keduanya terlibat cekcok karena tersangka belum bisa membayar angsuran utang dan sudah menunggak," sebutnya.

"RR juga memperagakan adegan penusukan lebih dari lima kali. Bahkan saat korban meminta tolong (tetap ditusuk),” sambung dia. RR turut memperagakan melemparkan pisau ke dalam parit dan bergegas berlari untuk meninggalkan korban.

Pihak kepolisian, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. Kemudian pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Perlu diketahui, seorang penagih utang dari koperasi swasta dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya terlibat perkelahian dan ditusuk oleh debitur atau orang yang memiliki pinjaman. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas.

RR (25) yang merupakan penagih utang atau debt collector, sempat dilarikan ke RSUD di Kota Singkawang setelah mengalami luka tusuk senjata tajam. Namun karena kondisinya parah, dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (22/6).

Hasil pemeriksaan baik terhadap sejumlah saksi, termasuk korban. Kejadian berawal pada Rabu (19/6), dimana RR yang berprofesi sebagai penagih utang di salah satu koperasi swasta menghubungi pelaku S dengan niat menagih pinjaman. (fah)

Editor : A'an
#rekonstruksi #sambas #polres sambas #pembunuhan