SAMBAS - Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sambas, Atbah Romin Suhaili, menegaskan kepada seluruh kader dan pengurus di tingkat kabupaten untuk menjalankan amanat DPP PKS terkait pelaksanaan Pilkada Sambas 2024, yaitu bersama memenangkan pasangan calon yang diusung. Jika tidak menjalankan itu, partai akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksi sudah jelas disampaikan kepada seluruh kader, termasuk kepada kader yang saat ini duduk di DPRD Kabupaten Sambas. Jika tidak tegak lurus menjalankan keputusan DPP PKS untuk memenangkan Fahrur Rofi–Sabib di Pilkada Sambas, DPD PKS Kabupaten Sambas dapat merekomendasikan pencabutan keanggotaan,” kata Atbah kepada wartawan.
Menurutnya, seluruh kader dan pengurus DPD PKS Sambas harus patuh dan mengikuti keputusan DPP PKS dalam Pilkada Sambas 2024, yaitu memilih, memperjuangkan, dan memenangkan Fahrur Rofi–Sabib sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
“Jika ada yang tidak menaati atau melanggar surat Keputusan DPP PKS tentang pencalonan, DPD PKS Sambas akan segera menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan mekanisme partai, termasuk jika itu adalah anggota DPRD Kabupaten Sambas dari fraksi PKS. Jika terindikasi menyimpang dari SK Pusat, kami bisa usulkan pemberhentian,” tegasnya.
Atbah berharap, menghadapi Pilkada Sambas 2024, seluruh pengurus dan kader selalu kompak untuk memenangkan pasangan calon yang diusung PKS. “Kader dan pengurus PKS harus bergerak bersama untuk memenangkan pasangan calon yang diusung,” tutupnya. (fah)
Editor : A'an