MELALUI surat yang ditandatangani oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sambas, Marlyna, Pemerintah Kabupaten Sambas melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk formasi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan surat tersebut, Pemkab membuka 306 formasi, meliputi jabatan fungsional tenaga guru sebanyak 226, jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 30 formasi, dan jabatan fungsional tenaga teknis sebanyak 50 formasi. Ketentuan untuk tenaga guru adalah paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun. Sedangkan untuk tenaga teknis dan kesehatan, paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.
Surat tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Sambas membuka kesempatan kepada Tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, khususnya Pelamar Prioritas, Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam database BKN, yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi Pengadaan P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Formasi Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Pemkab mengimbau agar tidak mempercayai jika ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan kelulusan.
Kabar ini pun disambut baik oleh masyarakat, di antaranya yang akan mencoba peruntungan melamar menjadi P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. “InsyaAllah mau mendaftar, karena kalau dilihat dari syarat umur masih bisa,” kata Risma, seorang warga Sambas. Dirinya pun sudah mulai mempersiapkan persyaratan lainnya, sehingga saat batas waktu nanti sudah siap seluruhnya. (fah)
Editor : Miftahul Khair