*Didominasi Lowongan Guru
SAMBAS - Pelamar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sambas tidak perlu menggunakan e-meterai saat melakukan pendaftaran. Mereka cukup menempelkan meterai biasa sebesar Rp10.00,-. Kebijakan ini diumumkan dalam surat resmi Bupati Sambas Nomor: 800.1.2.2/06/PANPEL/2024 tentang seleksi pengadaan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk tahun anggaran 2024.
Dalam pengumuman tersebut, pelamar diwajibkan menyiapkan surat lamaran asli yang telah diketik, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000, ditujukan kepada Bupati Sambas. Selain itu, pelamar juga harus melampirkan berkas lainnya, seperti asli ijazah pendidikan yang dipersyaratkan untuk jabatan yang dilamar, serta transkrip atau daftar nilai yang tertera di ijazah (bagi pelamar lulusan SLTA/sederajat).
Kabar ini disambut positif oleh warga yang ingin mengikuti seleksi P3K. “Syukurlah, tidak perlu menggunakan e-meterai. Dulu saat pembukaan CPNS menjadi keluhan. Sekarang dengan meterai biasa, tinggal beli dan tempel,” ungkap Risma.
Setiap pelamar untuk posisi Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas pada Tahun Anggaran 2024 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli yang harus terlihat dan terbaca jelas. Dokumen-dokumen tersebut perlu discan dan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran sesuai ketentuan yang ada dalam aplikasi pendaftaran.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sambas, Marlyna, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas akan melaksanakan seleksi pengadaan P3K formasi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan surat tersebut, tersedia sebanyak 306 formasi, yang terdiri dari 226 formasi untuk jabatan fungsional tenaga guru, 30 formasi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, dan 50 formasi untuk jabatan fungsional tenaga teknis. Ketentuan usia pelamar adalah minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk tenaga guru, serta minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk tenaga teknis dan kesehatan. (fah)
Editor : Miftahul Khair