Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas

A'an • Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:16 WIB
BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan Polres Sambas dari tangan A (27).
BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan Polres Sambas dari tangan A (27).

TEBAS - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sambas kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Tebas, mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,15 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Tebas dari tangan A (27) saat penggerebekan pada Rabu (16/10),” kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Tri Sumarsono.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu. “Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika, kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan kemudian menggerebek lokasi tersebut, menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat di rumah tersangka,” jelasnya.

Selain lima paket sabu seberat 8,15 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu timbangan digital, sebuah pipet plastik, uang tunai sebesar Rp29 ribu, serta satu ponsel.

“Kepolisian selanjutnya melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melakukan pengujian barang bukti di Balai POM Pontianak," ujarnya.

"Kami berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih besar untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tambahnya. Saat ini, tersangka A dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan hukum akan segera dilanjutkan untuk memastikan proses hukum yang berlaku. (fah)

Editor : A'an
#pengedar sabu #polres sambas #narkotika