Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bejat! Seorang Pria Paruh Baya di Sambas Cabuli Gadis hingga Hamil

Miftahul Khair • Sabtu, 2 November 2024 | 15:33 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

SAMBAS – Mendapati anaknya hamil enam bulan, orang tua melaporkan pelaku yang diduga melakukan pencabulan ke Polsek Pemangkat. Saat ini, pria berusia 56 berinisial AM telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menyampaikan AM sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat. Penangkapan dilakukan, setelah menindaklanjuti laporan dari orang tua korban yang menyampaikan jika anaknya dicabuli hingga sudah hamil enam bulan.

“Diduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat, dan AM dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas sepuluh tahun,” kata Kapolsek Pemangkat, Ambril.

Pihak orang tua korban, sebutnya, awalnya menerima informasi dari keluarga, jika korban sudah dicabuli pelaku hingga sekarang hamil. "Kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor yang merupakan orang tua korban diberitahu pihak keluarga, jika korban disetubuhi pelaku dan saat ini korban dalam keadaan hamil," katanya.

Sebagai orang tua tentunya merasa tak terima, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat. Dengan harapan bisa mengungkap kasus tersebut dan ada pihak yang bertanggung jawab. “Keluarga korban tidak Terima atas apa yang dialami anaknya, dan selanjutnya membuat laporan ke Mapolsek Pemangkat,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencabulan pada Kamis (31/10). “Setelah memintai keterangan dari pihak korban dan keluarga, Unit Reskrim Polsek Pemangkat bergerak untuk melakukan penangkatan terhadap AM di rumahnya yang berada di Kecamatan Salatiga,” ujar dia.

AM pun diperiksa, dan akhirnya mengakui perbuatannya. Dimana aksi bejatnya sudah dilakukan beberapa kali. “Pelaku melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda, yakni di rumah orang tua korban dan rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Salatiga. Aki bejat AM, sudah sebanyak empat kali, mulai Februari sampai April 2024, dengan cara bujuk rayu dan menjanjikan korban akan diberikan uang,” pungkasnya. (fah)

Editor : Miftahul Khair
#pria paruh baya #cabul #hamil #sambas