Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sesuai Keputusan KPU Sambas, Satono-Hero, Unggul di 16 Kecamatan

A'an • Jumat, 6 Desember 2024 | 12:56 WIB
Suasana saat pleno terbuka tingkat Kabupaten Sambas.
Suasana saat pleno terbuka tingkat Kabupaten Sambas.

SAMBAS – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas H Satono dan H Heroaldi unggul perolehan suara di 16 kecamatan. Pasangan yang mengusung jargon Sambas Berkah Berkemajuan ini, hanya kalah suara di tiga kecamatan.

Hal tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas Nomor 1663 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2024 saat Rapat Pleno Terbuka penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Pasangan Satono dan Heroaldi, sesuai keputusan KPU Sambas, unggul di Kecamatan Teluk Keramat, Jawai, Tebas, Pemangkat, Sejangkung, Selakau, Sajingan Besar, Subah, Galing, Tekarang, Semparuk, Sebawi, Jawai Selatan, Tangaran, Salatiga dan Selakau Timur. Sementara kalah perolehan suara di Sambas, Paloh serta Sajad.

Berdasarkan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2024
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Fahrur Rofi dan Sabib mendapatkan 125.863 Suara atau 43,51 persen, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Satono, dan Heroaldi mendapatkan 142.909 Suara atau 49,41 persen, serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Misni Safari dan Mariadi memperoleh 20.470 Suara atau 7,08 persen.

Untuk perolehan per kecamatan, di Kecamatan Sambas Paslon 1, 15.288 2, 11.686 3, 1.792, Teluk Keramat Paslon 1, 14.915 2, 19.740 3, 1.870 Kecamatan Jawai Paslon 1, 8.055 2, 8.336 3, 3.727 Kecamatan Tebas Paslon 1, 17.588 2, 17.970 3, 1.447 Kecamatan Pemangkat Paslon 1, 8930 2, 11583 3, 993 Kecamatan Sejangkung Paslon 1, 5547 2, 5021 3, 905.

Kecamatan Selakau Paslon 1, 6923 2, 9291 3, 1113 Kecamatan Paloh Paslon 1, 6638 2, 6076 3, 1064 Kecamatan Sajingan Besar Paslon 1, 688 2, 3485 3, 248 Kecamatan Subah Paslon 1, 3577 2, 6399 3, 589 Kecamatan Galing Paslon 1, 6028 2, 5213 3, 1057.

Kecamatan Tekarang Paslon 1, 3620 2, 4003 3, 483 Kecamatan Semparuk Paslon 1, 6463 2, 6568 3, 940 Kecamatan Sajad Paslon 1, 2842 2, 2269 3, 845 Kecamatan Sebawi Paslon 1, 4726 2, 4751 3, 432 Kecamatan Jawai Selatan Paslon 1, 3662 2, 3986 3, 1381 Kecamatan Tangaran Paslon 1, 4919 2, 6761 3, 550 Kecamatan Salatiga Paslon 1, 3178 2, 4691 3, 642 Kecamatan Selakau Timur Paslon 1, 2276 2, 3180 3, 392.

Ketua KPU Sambas, Irawati mengatakan rapat pleno tingkat Kabupaten Sambas, sudah dilaksanakan. Ini menjadi tahapan dari proses Pilkada Serentak yang harus dilalui pasca pencoblosan. Selanjutnya, dari perolehan suara tingkat Kabupaten Sambas, akan dilanjutkan penetapan Pasangan calon kepala daerah terpilih. "Kalau tidak ada sengketa, maka penetapan dilaksanakan setelah lima hari menerima surat dari Mahkamah Konstitusi, dan jika ada sengketa, maka KPU baru bisa menetapkan paslon setelah adanya keputusan dari MK yang itu biasanya memakan waktu hingga 40 hari," katanya.(fah)

Editor : A'an
#pilkada 2024 #KPU SAMBAS