SAMBAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas masih menunggu tanggal resmi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Sambas, Aan Sumantri.
"Kami masih belum menerima tanggal resmi untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih," katanya saat dikonfirmasi wartawan mengenai apakah sudah ada surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan kepala daerah terpilih.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang belum resmi, awalnya pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pelantikan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan akan mundur hingga Maret 2025. Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih direncanakan pada 10 Februari 2025. Pengunduran jadwal pelantikan ini mempertimbangkan sidang sengketa Pilkada yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dimulai pada awal Januari 2025. Dengan demikian, bukan merupakan penundaan, tetapi penyesuaian dengan jadwal persidangan MK.
Bima Arya mencontohkan di Jawa Timur, terdapat 15 calon kepala daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK. Rencananya, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama akan mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak digugat. Wamendagri juga menegaskan bahwa pemerintah pusat berupaya agar pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak, sehingga masa jabatan mereka juga dimulai bersamaan. "Prinsipnya, Pilkada Serentak harus diikuti dengan pelantikan serentak," ujarnya.
Aan Sumantri menambahkan bahwa di Kabupaten Sambas, melihat kondisi yang ada, pelantikan kemungkinan juga akan mundur. "Sambil menunggu surat resmi, pelantikan bisa saja dilakukan pada Maret, tergantung kondisi yang berkembang," ujarnya. KPU Kabupaten Sambas akan terus berkoordinasi dengan KPU provinsi dan pusat, serta berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada pada 8 Januari 2025. Dari ratusan sengketa tersebut, 242 perkara di antaranya merupakan sengketa hasil Pilbup, 23 permohonan sengketa Pilgub, dan 49 permohonan sengketa Pilwalkot. (fah)
Editor : A'an