Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dua Kasus Narkoba Kembali Diungkap, Polres Sambas: Pedesaan jadi Target Bandar

A'an • Kamis, 16 Januari 2025 | 11:32 WIB
BARANG BUKTI: Satnarkoba Polres Sambas mengamankan barang bukti kasus narkoba, belum lama ini.
BARANG BUKTI: Satnarkoba Polres Sambas mengamankan barang bukti kasus narkoba, belum lama ini.

 

PONTIANAK POST – Dua orang tersangka diamankan oleh Satnarkoba Polres Sambas di tempat terpisah. Keduanya sudah diamankan dan diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah desa-desa. Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (14/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial A, seorang wiraswasta, yang diduga mengedarkan sabu di desa-desa di Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K di tepi Jalan Raya Selakau, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Yang bersangkutan diduga mengedarkan sabu di wilayah desa-desa di Selakau.

Agus Trimarsono menyampaikan bahwa pria berinisial A yang diamankan di Kecamatan Salatiga tersebut diketahui setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukannya.

“Ada peredaran narkotika di wilayah tersebut yang disampaikan kepada kami. Selanjutnya, informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan rumah tersangka di Dusun Tanah Hitam, Desa Serumpun,” katanya.

Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang yang berisi satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, yang diakui A sebagai miliknya.

Petugas selanjutnya menyita barang bukti lainnya, termasuk tas selempang warna hitam, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp 200 ribu. “A ini mengaku menjual narkoba jenis sabu kepada beberapa orang di wilayah sekitar,” katanya.

Pada pengungkapan kasus narkoba di Selakau, pihak kepolisian menangkap K, yang saat itu berada di lokasi kejadian. Pihak kepolisian kemudian menggeledah dan menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.

“K mengakui bahwa barang haram seberat bruto 2,24 gram tersebut adalah miliknya. Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti dua unit ponsel, sepeda motor, dan sebuah kotak rokok yang digunakan tersangka,” katanya.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baik A maupun K, atas kepemilikan barang haram tersebut, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara berat.

Kasat Resnarkoba Sambas menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya terus berusaha untuk membersihkan daerah ini dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” katanya. Kasus kedua tersangka ini, rencananya akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan kelengkapan berkas perkara ini. (fah)

Editor : A'an
#bandar narkoba #polres sambas