Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

YBH-SKS Buka Posko Pengaduan Penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

A'an • Rabu, 22 Januari 2025 | 10:57 WIB
Ariska
Ariska

PONTIANAK POST — Yayasan Bantuan Hukum-Sinar Keadilan Sambas (YBH-SKS) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini disampaikan Ketua YBH-SKS, Ariska, pada Selasa (21/1) di sekretariat posko pengaduan. "Kami membuka posko pengaduan setelah menerima laporan dari masyarakat, serta adanya pernyataan sejumlah pihak di media sosial yang menyebut dana PIP dipotong untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Ariska.

Ia menjelaskan bahwa dana PIP merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penerima manfaat adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini ditujukan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta mereka yang memenuhi pertimbangan khusus.

"Pertimbangan khusus itu mencakup peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan, korban bencana alam, siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, serta peserta didik dengan kondisi khusus lainnya," paparnya.

Ariska juga merinci besaran dana PIP yang diberikan per siswa. Untuk siswa sekolah dasar kelas 1 hingga 5, besarannya Rp450.000 per tahun, sedangkan untuk kelas 6 sebesar Rp225.000 per tahun. Bagi siswa SMP kelas 7 dan 8, dana yang diterima adalah Rp750.000 per tahun, sementara kelas 9 mendapat Rp375.000 per tahun. "Kami mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan penyimpangan, karena dana yang disediakan pemerintah sangat besar. Anak-anak peserta didik berhak mendapatkan bantuan ini tanpa potongan," tegasnya.

Masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi nomor kontak 081258061493 atau datang langsung ke posko pengaduan di Jalan Bhakti, depan Warung Kopi Presiden. "Kami siap memberikan pendampingan hukum, karena penyelewengan dana ini masuk dalam ranah pidana," kata Ariska. (fah)

 

Editor : A'an
#pip #Yayasan Bantuan Hukum #Sinar Keadilan Sambas