PONTIANAK POST — Seorang pria berinisial AB (21) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga memiliki dan memperdagangkan narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram.
Ia ditangkap di sebuah rumah di Desa Sebedang, Kecamatan Sebawi, dan langsung digelandang ke Mapolres Sambas bersama barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa AB yang merupakan warga Kecamatan Tebas ini kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sebawi.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Kami menerima laporan tentang aktivitas seseorang yang sering mengedarkan narkotika di Kecamatan Sebawi. Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan AB di sebuah rumah di Desa Sebedang pada Jumat (14/3) sekitar pukul 13.05 WIB," ujar Agus Trimarsono.
Saat penangkapan, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, satu kotak rokok berbahan besi, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Untuk saat ini, AB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan tambahan, seperti penimbangan barang bukti di Pegadaian dan uji laboratorium di Balai POM Pontianak.
Agus menegaskan bahwa Polres Sambas berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sambas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman," pungkasnya. (fah)
Editor : A'an