PONTIANAK POST - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur sekolah akan dimulai pada Jumat, 21 Maret 2025. Jadwal ini mengalami perubahan dari yang sebelumnya direncanakan pada 26 Maret 2025.
Sejumlah orang tua mengaku mengetahui perubahan tersebut melalui pemberitaan di koran. Salah satunya Risma, warga Sambas, yang membenarkan informasi tersebut.
“Kalau tidak salah, sebelumnya pemerintah menyampaikan libur sekolah dimulai pada 26 Maret, tapi sekarang sudah diumumkan secara resmi menjadi 21 Maret 2025,” ujar Risma.
Ia berharap tanggal baru tersebut sudah menjadi ketetapan dan tidak mengalami perubahan lagi. Menurutnya, kepastian ini penting bagi para orang tua untuk merencanakan kegiatan keluarga, terutama dalam rangka menyambut Idulfitri.
“Dengan adanya ketetapan libur ini, kami sebagai orang tua bisa merencanakan kegiatan bersama keluarga, apalagi bertepatan dengan momen Idulfitri 1446 H,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengumumkan bahwa perubahan jadwal libur sekolah ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan arus mudik. Dengan dimajukannya jadwal libur, masyarakat diharapkan bisa memulai perjalanan lebih awal dan mengurangi kemacetan menjelang Lebaran.
Adapun jadwal libur sekolah berlangsung dari 21 hingga 28 Maret 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Idulfitri. Siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 8 April 2025.
Tak hanya siswa, kepastian juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan aturan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN melalui Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025. (fah)
Editor : A'an