PONTIANAK POST – ICL memperagakan 33 adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Sambas pada Kamis (24/4) di Mapolres Sambas. Wanita yang masih di bawah umur tersebut memperagakan kejadian saat dirinya mengalami sakit perut, melahirkan di toilet, hingga membuang bayinya ke sungai di Desa Semata, Kecamatan Tangaran, pada Februari 2025 lalu.
Rekonstruksi ini dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sambas, Iptu Rio Castella, dan dihadiri oleh Abrar dari Kejari Sambas, Jamilah sebagai pengacara ICL, serta Fatma Aghitsni, Kepala Dinas P3AP2KB, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Sambas.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara Pasal 341 KUHP, yang mengatur tentang seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan, dengan sengaja merampas nyawa anaknya. ICL (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang sedang memancing menemukan jasad bayi yang dibungkus plastik dan terapung di sungai Desa Semata, Kecamatan Tangaran, pada Jumat, 7 Februari 2025. “Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Sambas, khususnya Satreskrim. Dalam rangka penyidikan, kami melaksanakan rekonstruksi dengan melibatkan ICL dan sejumlah saksi, termasuk petugas kesehatan,” ujar KBO Reskrim Polres Sambas, Iptu Rio Castella, setelah pelaksanaan rekonstruksi.
Rekonstruksi tersebut melibatkan 33 adegan yang diperagakan oleh ICL. Salah satunya adalah saat dirinya merasa sakit perut yang luar biasa pada Selasa (4/2) dini hari. ICL sempat beberapa kali keluar-masuk WC di rumahnya, hingga akhirnya melahirkan bayi yang masih hidup. Diduga, ICL memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke sungai pada keesokan harinya, Rabu (5/2) sore, menggunakan sepeda motor sendiri.
“Orang tua ICL tidak mengetahui bahwa anaknya mengandung hingga melahirkan. Mereka mengira ICL hanya mengalami sakit perut. Ibu ICL bahkan sempat memakaikan minyak angin pada perutnya dan meminta bantuan seorang nenek yang biasa memijatnya, serta mendatangkan petugas kesehatan untuk memeriksa ICL,” kata Rio.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, ICL sempat dibawa berobat ke Puskesmas Simpang Empat dan RSUD Sambas di Jalan Pendidikan. “ICL dibawa ke puskesmas dan RSUD, dan dari pemeriksaan petugas medis, ICL menunjukkan gejala setelah melahirkan,” lanjutnya. ICL mengakui hamil setelah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali tanpa pengaman dengan seorang pria berinisial K. “Saat ini, K yang diduga menjadi pria yang berhubungan intim dengan ICL hingga hamil dan melahirkan, sudah diamankan di Polsek Teluk Keramat untuk diperiksa,” kata Rio.
Sebelumnya, pada Jumat (7/2), warga Desa Semata dihebohkan dengan penemuan jasad bayi di sungai. Polisi berhasil mengungkap identitas orang tua bayi yang diduga membuang bayi tersebut. Saat jasad bayi ditemukan mengambang di sungai, kondisinya sudah membusuk dan terbungkus plastik. Menindaklanjuti laporan dari warga, anggota Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Teluk Keramat langsung mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa bayi tersebut dibuang oleh ibunya. (fah)
Editor : Hanif