PONTIANAK POST - Tiga warga dinyatakan bebas dari dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas. Sebelumnya mereka dimajukan ke meja hijau dalam kasus pencurian buah kelapa sawit oleh PT Wana Hijau Semesta (PT WHS) di Kecamatan Sajingan Besar.
Dalam perkara nomor 36/Pid.B/2025/PN-Sbs yang teregister pada 10 Februari 2025 di PN Sambas, yang bersangkutan atas nama JK dalam amar putusan yang dalam persidangan dengan Hakim Ketua Elsa Riani S dan Anggota Majelis Hakim pada Rabu (30/4), dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua.
Majelis Hakim memerintahkan JK dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Majelis Hakim juga memerintahkan memulihkan hak-hak JK dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Kemudian menetapkan sejumlah barang bukti, diantaranya motor dan mobil untuk dikembalikan kepada JK.
Kuasa hukum JK, Ariska menyampaikan rasa syukur atas tegaknya hukum dan prinsip keadilan. Lantaran kliennya, yakni JK hanya seorang sopir mobil angkutan buah sawit yang hanya bekerja tanpa mengetahui bahwa lahan pengambilan buah sawit tersebut masih dalam sengketa.
“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata berpihak pada pihak yang kuat. Klien kami bukan pencuri, dia hanya seorang sopir angkutan buah yang sama sekali tidak memiliki niat untuk mencuri. Ia hanya bekerja demi menghidupi keluarganya,” kata Ariska.
Dalam pledoi JK yang dibacakan dalam sidang di PN Sambas. Dirinya bersama dua orang yakni HF dan Z yang hanya bekerja mengangkut sawit, juga diamankan dalam kasus yang sama turut dibebaskan dari dakwaan.
Kasus yang dialami JK, memiliki latar belakang dan berkaitan erat dengan konflik agraria. Sehingga masyarakat seperti JK, harus mendapatkan perlindungan hukum, lantaran mereka hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Masyarakat kecil khususnya mereka yang bekerja di lapangan, kerap menjadi korban atas konflik yang melibatkan perusahaan besar. Sehingga kami melihat, kasus ini bukan sekadar perkara pencurian sawit. tapi juga menyangkut hak atas tanah, identitas masyarakat lokal, dan ketimpangan kuasa antara korporasi dan warga biasa. sehingga vonis bebas ini menjadi preseden penting bahwa seseorang tidak boleh serta-merta dikriminalisasi atas dasar klaim sepihak dari perusahaan,” katanya.
Dirinya juga mengharapkan, dalam penegakan hukum dapat lebih objektif dan proporsional dalam menangani perkara-perkara yang bersinggungan dengan hak masyarakat kecil dan persoalan agraria. (fah)
Editor : Hanif