PONTIANAK POST - DPRD Kabupaten Sambas menandatangani komitmen bersama dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo, apa yang dilakukan bersama dengan Kanwil Kemenkum Kalbar, selain merupakan penerapan Undang undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang undangan, ini menjadi komitmen lembaga legislatif dalam rangka melahirkan peraturan daerah demi pembangunan dan masyarakat.
"Komitmen ini juga dilakukan untuk mengawal setiap tahapan penyusunan Raperda untuk menghasilkan produk hukum berkualitas yang dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Figo.
Penting juga, disebutkannya, ini menjadi bentuk sinergitas bersama antara DPRD, Pemda dan Kanwil Hukum Kalbar dalam membangun kemajuan hukum yang semakin baik yang berdampak pada kemajuan daerah. “Kolaborasi yang kuat ini, tentunya akan memberikan dampak pada kemajuan daerah,” katanya.
Figo juga menyampaikan apresiasi terhadap peran Kanwil Hukum Kalbar beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang selama ini memberikan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembentukan peraturan daerah dan pembinaan hukum di Kabupaten Sambas.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta kanwil Hukum Kalbar beserta tim perancang perundangan-undangan yang selalu mendukung optimalisasi terbentuknya produk hukum yang baik di kabupaten Sambas,” katanya.
Penandatanganan komitmen bersama, menjadi rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat 2025, yang dilangsungkan di aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sambas, H Heroaldi. Dalam Rapat Koordinasi bidang Hukum dan HAM, dibuka Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan. (fah)
Editor : Hanif