Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kapolres Sambas Tegaskan Pentingnya Disiplin untuk Cegah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Fahrozi PP • Rabu, 7 Mei 2025 | 11:14 WIB
UPACARA: Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (5/5).
UPACARA: Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (5/5).

PONTIANAK POST — Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan harapannya agar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak lagi terjadi di lingkungan Polres Sambas. Ia mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “PTDH adalah tindakan tegas bagi anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya, Senin (5/5).

Kapolres menyampaikan bahwa PTDH merupakan bentuk penegakan disiplin yang harus dihormati dan dijadikan pelajaran oleh seluruh jajaran. Ia berharap ke depan tidak ada lagi personel yang menjalani proses serupa. “Kami berharap PTDH tidak perlu lagi dilakukan. Personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, termasuk hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap sanksi, terutama PTDH, dilakukan melalui proses panjang yang mencakup pemeriksaan, sidang kode etik, hingga pertimbangan di tingkat Polda. “Langkah ini menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran yang mencederai kehormatan profesi,” tambah AKBP Wahyu.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres usai memimpin upacara PTDH terhadap salah satu personel Polres Sambas pada Senin pagi di halaman apel Mapolres. Upacara tersebut menjadi simbol komitmen Polres Sambas dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan internal kepolisian.

Personel yang diberhentikan melalui mekanisme PTDH adalah Aipda BR, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara di Polres Sambas. Ia dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pelaksanaan PTDH dilakukan secara simbolis melalui pelepasan atribut dinas kepolisian oleh Banit Provos di hadapan seluruh peserta upacara. Momen tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polres Sambas untuk terus menjaga komitmen terhadap aturan internal, demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas. (fah)

Editor : Hanif
#AKBP Wahyu Jati Wibowo #ptdh #polres sambas #kapolres sambas #disiplin