Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Sambas Amankan 4.970 Kosmetik Berbahaya

Fahrozi PP • Kamis, 8 Mei 2025 | 11:46 WIB
UJI LABORATORIUM: Reskrim Polres Sambas menerima hasil uji laboratorium dari Loka BPOM Kabupaten Sambas.
UJI LABORATORIUM: Reskrim Polres Sambas menerima hasil uji laboratorium dari Loka BPOM Kabupaten Sambas.

PONTIANAK POST — Polres Sambas terus melanjutkan penyelidikan terkait temuan 4.970 kemasan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia yang diselundupkan melalui jalur tikus di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Temajuk, Kecamatan Paloh. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi.

Kepala Loka POM di Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menyatakan bahwa produk kosmetik hasil tangkapan tersebut tergolong ilegal dan mengandung zat berbahaya yang telah masuk dalam daftar larangan edar. “Dari hasil laboratorium, produk-produk tersebut mengandung hidrokuinon yang biasa digunakan dalam krim pemutih wajah. Zat ini dapat menyebabkan kulit menjadi sensitif terhadap sinar matahari, iritasi, kemerahan, perubahan warna kulit, bahkan berisiko kanker,” jelas Agus saat konferensi pers di Ruang Reskrim Polres Sambas, Rabu (7/5), bersama Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.

Selain itu, uji laboratorium juga menemukan kandungan asam retinoat atau tretinoin, bahan aktif yang umum terdapat dalam krim pemutih. Zat ini sangat berisiko bagi ibu hamil karena berpotensi menyebabkan cacat janin. Agus mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin edar dan komposisi produk sebelum membeli kosmetik maupun barang konsumsi lainnya. “Cek izin edar BPOM, perhatikan kandungan bahan, dan segera laporkan ke kami atau pihak kepolisian jika menemukan produk ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap I dan berkasnya telah dikirimkan ke jaksa pada 30 April 2025. Satu orang tersangka berinisial IA telah ditetapkan dalam kasus ini. “Tersangka IA disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Penyelidikan akan terus berlanjut,” ujarnya.

Penangkapan terhadap IA dilakukan pada 11 Maret 2025 lalu oleh petugas Polsek Subsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas. IA (39), pengemudi mobil pribadi, kedapatan membawa beberapa kotak styrofoam berisi ribuan kemasan kosmetik asal luar negeri. “Petugas curiga karena banyak kotak styrofoam di bagian belakang mobil. Setelah diperiksa, ditemukan 4.970 kemasan produk kosmetik yang ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujar Rahmad.

Ia mengaku bahwa barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan. Tidak ditemukan dokumen izin edar, label halal, maupun label resmi BPOM RI. Polisi mengamankan total 11 kotak styrofoam yang berisi ribuan produk kosmetik tersebut. Berdasarkan estimasi sementara, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp120 juta akibat tindakan penyelundupan ini. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Rahmad. (fah)

Editor : Hanif
#temajuk #paloh #bpom #filipina #penyelidikan #polres sambas #kosmetik ilegal #jalur tikus #malaysia #izin edar