PONTIANAK POST - Cuaca panas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir perlu diwaspadai oleh semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Sambas.
alah satu upaya penting adalah tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dalam kondisi panas seperti sekarang, api dapat dengan cepat menjadi liar dan sulit dipadamkan sepenuhnya, terutama di lahan gambut dan lokasi yang jauh dari sumber air.
“Kalau di lahan gambut, cuaca panas yang berlangsung dua atau tiga hari saja sudah sangat rawan. Jadi jangan sampai ada aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Yakob Pujana, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemadam Kebakaran Swasta Sambas, Jumat (9/5).
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga kewaspadaan dan melakukan upaya bersama dalam mencegah terjadinya karhutla. Menurutnya, jika kebakaran terjadi, dampaknya bisa sangat merugikan dan mengganggu berbagai aspek kehidupan. Perhatian terhadap ancaman karhutla juga datang dari jajaran Polres Sambas.
“Kapolres Sambas mengimbau seluruh pihak agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sambas,” kata Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko.
Imbauan ini disampaikan melalui berbagai media sosial dan media massa yang ada di daerah, dengan harapan semua lapisan masyarakat turut berpartisipasi dalam pencegahan. Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan berdampak negatif terhadap banyak hal, termasuk mengganggu kesehatan masyarakat, terutama menyebabkan gangguan pernapasan.
Karhutla juga berdampak pada aktivitas belajar-mengajar hingga mengacaukan transportasi darat, laut, dan udara. "Pada akhirnya juga berdampak pada perlambatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Masyarakat, pemilik lahan, pekebun, hingga perusahaan perkebunan diminta menjaga area mereka agar tidak terjadi kebakaran. Jika terbukti lalai atau menyebabkan karhutla, pelaku dapat dikenai sanksi pidana yang berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Hukumannya cukup berat, penjara paling lama sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar, bagi siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan atau lahan,” tegas Yakob Pujana. (fah)
Editor : Miftahul Khair