Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menantu di Sambas Bunuh Mertua Demi Uang Paspor: Reka Ulang Kasus Dilakukan

Fahrozi PP • Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
REKA ULANG: Pelaksanaan reka ulang adegan kasus meninggalnya seorang perempuan berusia 51 tahun, dengan pelaku DS yang tak lain adalah menantu korban.
REKA ULANG: Pelaksanaan reka ulang adegan kasus meninggalnya seorang perempuan berusia 51 tahun, dengan pelaku DS yang tak lain adalah menantu korban.

PONTIANAK POST – Polres Sambas menggelar reka ulang adegan kasus meninggalnya seorang perempuan berusia 51 tahun di Jalan H. Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Pelaku diketahui berinisial DS (34), yang tak lain adalah menantu korban. Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa reka ulang tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, DS telah diamankan di Polres Sambas, dan kasusnya segera akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Secepatnya kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Dalam proses rekonstruksi, DS menjalani 28 adegan. Pada adegan pertama yang menggambarkan kejadian Kamis (10/5) pagi, pelaku yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Pembangunan, Pemangkat, diketahui beberapa kali meninggalkan tempat kerjanya.

Salah satu alasannya adalah untuk bermain judi kolok-kolok di terminal Pemangkat. DS bahkan dua kali pulang ke rumah untuk mengambil uang sebagai modal berjudi, lalu kembali lagi ke bengkel. Sekitar pukul 17.30 WIB, DS pulang ke rumah, mandi, dan berganti pakaian. Ia mengaku mulai berpikir untuk merantau ke Malaysia karena merasa tidak cocok dengan atasannya di bengkel. Ia kemudian bertekad mendapatkan uang secara cepat untuk membuat paspor.

Dari niat itulah muncul keinginan melakukan pencurian, dan sasarannya adalah rumah mertuanya. Menurut pengakuannya, jika ketahuan, ia hanya tinggal meminta maaf. DS mulai memantau rumah dan tempat kerja korban untuk memastikan kondisi sekitar. Ia mengetahui denah rumah mertuanya, lalu masuk melalui lubang di atas pintu samping. Ia mengambil uang lebih dari satu juta rupiah dari dalam lemari, lalu mencari di bagasi motor dan tempat tidur, tetapi tidak menemukan tambahan uang.

Ia kemudian duduk di kursi ruang tamu sambil menunggu, hingga akhirnya korban pulang dan terkejut melihat pelaku berada di dalam rumah. Di sinilah DS memukul korban dengan balok kayu hingga terkapar, mengalami luka parah di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini sempat menghebohkan warga pada hari kejadian, Kamis (10/5). Beberapa warga mendatangi rumah korban yang terkunci dan tampak gelap. Karena curiga, warga mendobrak pintu dan menemukan korban bernama AD sudah bersimbah darah, tergeletak di ruang tamu dengan luka berat di kepala. Korban segera dibawa ke RS Pemangkat, namun nyawanya tidak tertolong. (fah)

Editor : Hanif
#Kasatreskrim #korban #pemangkat #reka ulang #rekontruksi #polres sambas