PONTIANAK POST - Sejumlah masyarakat berharap pembangunan kelenteng Kong Cu Bio di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dihentikan sementara. Pasalnya, proses pendirian sarana tersebut, diduga belum memenuhi peraturan yang berlaku diantaranya belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung.
Melalui kuasa hukum Umat Buddha yang bertempat tinggal di sekitar rumah ibadah yang sedang dibangun di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Raka Dwi Permana menyampaikan jika kliennya yang merupakan warga umat Buddha sekitar, berharap ada itikad baik untuk duduk bersama serta menghentikan sementara pembangunan.
“Kami sudah menyampaikan untuk menghentikan sementara pembangunan Klenteng Kong Cu Bio di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat kepada pemerintah pada Mei 2025 lalu,” kata Raka Dwi Permana, Rabu (11/6).
Menurutnya, keinginan penghentian sementara pembangunan dari masyarakat sekitar klenteng, lantaran diduga belum terpenuhinya beberapa persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
“Adapun alasan agar pembangunan kelenteng Kong Cu Bio di Kecamatan Pemangkat agar dihentikan sementara, diduga pembangunannya tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung,” katanya.
Selain alasan utama tersebut, diduga pembangunan yang dilakukan juga belum mengindahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006. “Tak hanya itu, pembangunan klenteng tersebut juga diduga kuat belum mengantongi izin dari umat agama lain. Dimana sesuai SKB dua Menteri tahun 2006, mewajibkan setiap pembangunan rumah ibadah harus mengantongi izin persetujuan umat agama lain,” katanya.
Pihaknya berharap, berkaitan dengan hal tersebut. Pemerintah melalui pihak terkaitnya, bisa melakukan peninjauan ke lokasi hingga meminta pihak yang membangun untuk menghentikan sementara pembangunan sebelum mengantongi persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Camat Pemangkat, Defi Kamaliasari mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait permasalahan tersebut. Rencananya, kecamatan akan memanggil pihak yayasan. “Sudah ada informasi (terkait hal tersebut), besok informasinya kecamatan akan memanggil pihak Yayasan,” katanya.(fah)
Editor : Hanif