Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Belum Kantongi Izin, Warga Harap Pembangunan Klenteng di Pemangkat Dihentikan Sementara

Fahrozi PP • Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB

 

Sejumlah warga berharap Pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio dihentikan sementara, warga menduga belum ada izin persetujuan bangunan gedung.
Sejumlah warga berharap Pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio dihentikan sementara, warga menduga belum ada izin persetujuan bangunan gedung.

PONTIANAK POST – Pembangunan klenteng Kong Cu Bio di Desa Jelutung,Kecamatan Pemangkat mulai menimbulkan riak. Sejumlah masyarakat berharap pembangunan klenteng tersebut dihentikan sementara. Karena diduga warga proses pendirian bangunan ibadah tersebut belum memenuhi peraturan yang berlaku. Diantaranya izin persetujuan bangunan gedung.

Raka Dwi Permana kuasa hukum Umat Buddha yang bertempat tinggal di sekitar rumah ibadah yang sedang dibangun itu, menyampaikan jika kliennya yang merupakan warga umat Buddha sekitar, berharap ada itikad baik dari pihak penyelenggara pembangunan untuk duduk bersama. Mereka juga meminta menghentikan sementara pembangunan.

“Kami sudah menyampaikan untuk menghentikan sementara pembangunan Klenteng Kong Cu Bio di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat kepada pemerintah pada Mei 2025 lalu,” kata Raka Dwi Permana, Rabu (11/6).

Menurut dia, keinginan penghentian sementara pembangunan dari masyarakat sekitar klenteng, lantaran diduga belum terpenuhinya beberapa persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

“Adapun alasan agar pembangunan klenteng Kong Cu Bio di Kecamatan Pemangkat agar dihentikan sementara, diduga pembangunannya tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung,” katanya.

Selain alasan utama tersebut, diduga pembangunan yang dilakukan juga belum mengindahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.

“Tak hanya itu, pembangunan klenteng tersebut juga diduga kuat belum mengantongi izin dari umat agama lain. Dimana sesuai SKB dua Menteri tahun 2006, mewajibkan setiap pembangunan rumah ibadah harus mengantongi izin persetujuan umat agama lain,” katanya.

Pihaknya berharap, berkaitan dengan itu, pemerintah melalui pihak terkait dapat meninjau lokasi. sehingga dapat melihat fakta dan meminta pihak yang membangun untuk menghentikan sementara pembangunan sebelum mengantongi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Camat Pemangkat, Defi Kamalisari mengungkapkan, pihaknya sudah menerima informasi terkait permasalahan tersebut. Rencananya, kecamatan akan memanggil pihak yayasan. “Sudah ada informasi (terkait hal tersebut), besok informasinya kecamatan akan memanggil pihak Yayasan,” katanya. (fah) 

Editor : Miftahul Khair
#klenteng #pembangunan #pemangkat #dihentikan sementara #izin #warga