PONTIANAK POST - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Husin Darmawan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang baru dilaksanakan merupakan kewajiiban menjalankan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 ayat 1 huruf E UU yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.
"Perda tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat, adalah menjalankan UU, yang diantaranya yakni ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat yang ini merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah," kata Husin, belum lama ini.
Terlebih, hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 ayat 1 huruf E UU yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya yakni ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
"Raperda ini merupakan amanat undang-undang yang harus dibentuk karena berikatan dengan pelayanan dasar yakni ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat," katanya.
Perda yang belum lama jni mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Sambas, terdiri atas 20 bab dan 57 pasal dari ketentuan umum hingga penutup, serta pembahasan Perda. Pihaknya, sesuai tupoksi yang telah melaksanakan pembahasan, menyampaikan apresiasi atas peran semua pihak yang telah ikut dalam memberikan saran dan masukan.
"Diharapkan peraturan daerah yang dapat dijalankan secara serius dan konsisten sesuai tujuan guna mewujudkan Kabupaten Sambas yang harmonis. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut memberikan saran masukan, diharapkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan serius dan konsisten guna mewujudkan Kabupaten Sambas yang harmonis," katanya. (fah)
Editor : Hanif