Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Tangani Dua Kasus Hukum Karyawan Rugikan Perusahaan Sawit di Sambas dan Subah

Fahrozi PP • Selasa, 22 Juli 2025 | 11:39 WIB

 

Ilustrasi penangkapan pelaku tindakan Kejahatan
Ilustrasi penangkapan pelaku tindakan Kejahatan

PONTIANAK POST- Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus hukum terhadap karyawan yang diduga merugikan perusahaan tempat kerjanya. Perkara ini terjadi di dua kecamatan yakni Sambas dan Subah.

Kasus pertama yakni melibatkan R, seorang pria 38 tahun. Lantaran dirinya yang merupakan sopir mobil tangki PT Sarana Esa Cita (SEC), diduga menggelapkan BBM jenis solar di tempat kerjanya.

“Hasil penyelidikan, R yang merupakan sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC, diduga menggelapkan BBM milik perusahaan perkebunan sawit tempat dia bekerja, dengan cara memodifikasi keran di atas aki mobil tangki yang dikemudikannya,” kata Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.

Menurutnya, atas dasar tersebut R terlibat kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang terjadi di lingkungan kerja PT SEC, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Pihak kepolisian, awalnya menerima laporan dari petugas keamanan di PT SEC, yakni dugaan adanya penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi pabrik.

“Saksi yang merupakan petugas keamanan, mengetahui apa yang dilakukan R pada Selasa (15/7) sekitar pukul 13.30 WIB, di area PKS PT SEC di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, R melakukan aksinya saat dirinya yang bertugas sebagai sopir mobil tangki pengangkut BBM milik PT SEC memodifikasi keran di atas aki mobil tangki yang biasa dibawanya.

“R membuat keran di mobil tangki, dimana saat menunggu proses pembongkaran BBM di lokasi pabrik, R mengalirkan solar ke dalam beberapa jeriken, diantaranya berkapasitas 35 liter dan dua jerigen berkapasitas 10 liter,” katanya.

Namun apa yang dilakukan R diketahui, setelah jerigen yang awalnya kosong dibawa, terisi dengan BBM jenis solar. “Saksi melihat jerigen yang sebelumnya kosong menjadi berisi usai pembongkaran. Saat dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut kepada pelapor,” katanya.

R saat ini sudah diamankan di Mapolres dengan ancaman pasal penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian, akan menindaklanjuti kasus tersebut. Pihak perusahaan, alami sejumlah kerugian atas apa yang dilakukan R, sehingga berharap kasus ini bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Sementara itu, Polsek Sambas menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah sawit yang terjadi pada Rabu (16/7) sekitar pukul 08.00 WIB, di areal Rest Area Perkebunan PT. Mulia Indah yang berlokasi di Jalan akses perkebunan Dusun Mungguk Tabang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas.

Kapolsek Sambas Kompol Dicky Zulkarnain, membenarkan kasus tersebut. Saat dilakukan pengecekan rutin, ada aktivitas mencurigakan yakni sebuah dump truk berwarna merah yang memasuki akses jalan kecil di sekitar areal perkebunan masyarakat. “Lantaran curiga, saksi kemudian menghubungi pelapor untuk melakukan pengecekan bersama di lokasi,” katanya.

Saat didatangi, dump truk tersebut memuat buah kelapa sawit sekitar 1.870 kilogram milik PT. Mulia Indah. Saat ini, kasus tersebut terus ditangani, dimana pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo 480 KUHP. (fah)

Editor : Hanif
#SEC #polisi #karyawan #Tangani Kasus #perusahaaan #sambas #Rugikan