PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sambas pada prinsipnya sangat mendukung masuknya Investasi di daerah ini. Apalagi dalam skala besar, seperti Citymall, Rumah Sakit Internasional dan proyek modern lainnya.
Lantaran, jika itu terealisasi, akan mendorong percepatan Pembangunan ekonomi di Kabupaten Sambas yang merupakan daerah perbatasan. Meski demikian, semua investasi yang masuk harus melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PLT Kepala Dinas Perkim LH Kabupaten Sambas, Drs Hermanto MSi menyatakan terkait Rencana Pembangunan City Mall dan Kawasan Terpadu Modern di Kabupaten Sambas Terganjal Proses Amdal seperti pemberitaan di harian Pontianak Post 28 dan 29 Juli 2025 yang disampaikan langsung Presiden Direktur PT. FAM Nexa Indonesia yang menyatakan bahwa keinginan investasi Pembangunan City Mall, Rumah Sakit Internasional, dan infrastruktur lainnya terkendala Amdal, itu perlu dipertanyakan.
Ditegaskan Hermanto, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas yang juga sekaligus sebagai Sekretariat Komisi Penilai AMDAL memberikan klarifikasi. Dimana sampai dengan saat ini, Pemerintah Kabupaten Sambas belum mendapatkan informasi secara langsung baik tertulis atau tidak tertulis dan belum pernah menerima permohonan persetujuan lingkungan ataupun permohonan lainnya terkait rencana usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud.
“Berdasarkan peraturan perizinan berusaha yang berlaku, setiap rencana usaha kegiatan harus memenuhi perizinan dasar terlebih dahulu seperti persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,” kata Hermanto.
Demikian juga permohonan persetujuan lingkungan, harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi. “Kami di Pemerintah Kabupaten Sambas juga belum pernah mendapatkan informasi terkait rencana investasi tersebut di atas. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media mengenai rencana pembangunan mal di Kabupaten Sambas yang tersebar dengan tulisan “Terganjal oleh Proses AMDAL” perlu dipertanyakan sumbernya,” katanya.
Namun demikian, perlu diketahui bersama Pemerintah Kabupaten Sambas berkomitmen untuk memastikan setiap usaha dan/atau kegiatan harus memenuhi perizinan berusaha sebelum memulai dan menjalankan usahanya. (fah)
Editor : Hanif